Terjadinya Tindak Pidana

Terjadinya Tindak Pidana - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terjadinya Tindak Pidana, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terjadinya Tindak Pidana
link : Terjadinya Tindak Pidana

Baca juga


Terjadinya Tindak Pidana


Terjadinya Tindak Pidana
Adanya Perkara Pidana jika diketahui ada tindak pidana atau peristiwa pidana atau kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang. Dalam perkara perdata inisiatif untuk mengajukan perkara diambil oleh orang-orang atau pihak yang merasa dirugikan, akan tetapi kalau dalam hukum perkara pidana itu berbeda, dimana dalam perkara pidana inisiatif untuk mengajukan perkara pidana diambil oleh negara.
Diketahui terjadinya tindak pidana dari empat kemungkinan yaitu:
1.      Kedapatan tertangkap tangan (pasal 1 butir 19 KUHAP)
2.      Karena Laporan (pasal 1 butir 24 KUHAP)
3.      Karena pengaduan (pasal 1 butir 25 KUHAP)
4.      Diketahui sendiri atau pemberitahuan atau cara lain sehingga penyidik ketahui terjadinya delik, seperti dengar di radio, baca di surat kabar, dengar orang bercerita dan lain-lain.

1.      Tertangkap Tangan
Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sesudah tindak pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu (pasal 1 butir 19 KUHAP).
2.      Karena Laporan
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan UU kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana (pasal 1 butir 24 KUHAP).


3.      Pengaduan
Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya (pasal 1 butir 25 KUHAP).
Perbedaan laporan dengan pengaduan:
1.      Pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orang-orang tertentu saja yang disebut dalam UU dan dalam kejahatan tertentu saja. Sedangkan Laporan dapat dilakukanoleh oleh siapa saja terhadap semua macam delik.
2.      Pengaduan dapat ditarik kembali, sedangkan Laporan tidak dapat ditarik kembali. Bahkan seseorang yang telah melapor orang lain telah melakukan delik padahal tidak benar dapat dituntut melakukan delik laporan palsu.
3.      Pengaduan mempunyai jangka waktu tertentu untuk mengajukan (pasal 74 KUHP) sedangkan Laporan dapat dilakukan setiap waktu.


Daftar Pustaka / Sumber: M. T. Makarao dan Suhasril. 2010. Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan   Praktek.  Bogor: Ghalia Indonesia.




Demikianlah Artikel Terjadinya Tindak Pidana

Sekianlah artikel Terjadinya Tindak Pidana kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Terjadinya Tindak Pidana dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2014/02/terjadinya-tindak-pidana.html