Subyek Hukum Administrasi Negara

Subyek Hukum Administrasi Negara - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Subyek Hukum Administrasi Negara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Subyek Hukum Administrasi Negara
link : Subyek Hukum Administrasi Negara

Baca juga


Subyek Hukum Administrasi Negara



Subyek Hukum Administrasi Negara
Subyek hukum adalah substansi yang memiliki hak dan kewajiban yang berkaitan dengan hubungan antara substansi dan kualitas.
Dalam menjalankan perbuatan hukum subyek hukum memiliki dua wewenang yaitu: Pertama,wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid) dan Kedua,wewenang untuk melakukan (menjalankan) perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Uraian Subyek Hukum:
1.     Manusia
Manusia sejak lahir sampai meninggal baik seorang warga negara maupun bukan warga negara (warga neraga asing) tanpa memperhitungkan kondisi sosial, budaya dan agamanya menurut hukum bisa dianggap sebagai pendukung hak. Hal ini relevan dengan konsekuensi penerapan hak asasi manusia.
Namun dalam Islam subyek hukum bukan hanya yang mempunyai hak atau pendukung hak saja melainkan termasuk juga yang memikul kewajiban. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwasanya perbuatan hukum yang dilaksanakan oleh seorang subyek hukum adakalanya merupakan perbuatan yang berdasarkan hak dan adakalnya perbuatan yang berdasarkan pada kewajiban.
2.     Badan Hukum
Badan Hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status persoon oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban.
Menurut Utrecht, Badan Hukum adalah perserikatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk melakukan suatu kegiatan sehingga menjadi pendukung daripada hak.
Dijabarkan oleh Utrecht badan hukum sebagai pendukung hak diantaranya:
a.      Perhimpunan yang dibentuk dengan sengaja berdasarkan sukarela (tanpa paksaan) oleh orang yang berkeinginan memperkuat ekonomi mereka, memelihara kebudayaan, mengurus permasalahan sosial dan berbagai hal yang lain. Contohnya adalah Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Negara (PN), dan Koperasi.
b.     Organisasi sosial kemasyarakatan, contohnya berupa Yayasan.
Badan hukum tidak serta merta memperoleh status sebagai subyek hukum namun melalui proses pendaftaran hingga pengesahan.
Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara tetapi badan hukum dimungkinkan dibubarkan.

Keberadaan Hukum Administrasi Negara adalah terkait dengan aparatur pemerintah sebagai bagian dari alat administrasi negara. Terkait dengan hal tersebut maka subyek hukum dalam lapangan Hukum Administrasi Negara adalah:
1.     Pegawai Negeri
2.     Jawatan publik, dinas yang berhubungan dengan publik serta badan usaha milik negara atau daerah
3.     Negara


Daftar Pustaka: Jeddawi, Murtir. 2012. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Total Media.  




Demikianlah Artikel Subyek Hukum Administrasi Negara

Sekianlah artikel Subyek Hukum Administrasi Negara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Subyek Hukum Administrasi Negara dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2014/02/subyek-hukum-administrasi-negara.html