Sifat Hukum Acara Perdata

Sifat Hukum Acara Perdata - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sifat Hukum Acara Perdata, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sifat Hukum Acara Perdata
link : Sifat Hukum Acara Perdata

Baca juga


Sifat Hukum Acara Perdata


Sifat Hukum Acara Perdata
Sifat Hukum Acara Perdata adalah melaksanakan hukuman terhadap para pelanggar hak pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di dalam hukum materil agar dapat dilaksanakan secara paksa melalui pengadilan.
Hukuman dalam hukum acara perdata umumnya memberikan ganti rugi kepada salah satu pihak yang telah dirugikan atas pelanggaran yang terjadi.
Penyelesaian sengketa tanpa melalui pengadilan ( diluar pengadilan)  pelaksanaan pemenuhan ganti rugi atau prestasi tidak dapat dipaksakan melalui aparatur pemerintah karena tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dan secara yuridis yang dapat melaksanakan tindakan dengan cara paksa terhadap para pelanggar hak untuk pemenuhan ganti rugi atau pemenuhan prestasi hanyalah melalui proses litigasi atau keputusan hakim pengadilan.
Dalam pelaksanaan pemenuhan ganti rugi atau pemenuhan prestasi kepada pihak yang melanggar hak, dengan cara paksa pengadilan dapat meminta bantuan aparat territorial setempat, misalnya Polresta, Kodim, Koramil, Polsekta, Kecamatan, Lurah, dan Ketua RT/RW setempat.


Daftar Pustaka: Sarwono. 2011. Hukum Acara Perdata Teori Dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.



Demikianlah Artikel Sifat Hukum Acara Perdata

Sekianlah artikel Sifat Hukum Acara Perdata kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sifat Hukum Acara Perdata dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2014/02/sifat-hukum-acara-perdata.html