Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara
link : Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Baca juga


Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara



Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara
       Mengenai ruang lingkup yang dipelajari dalam studi Hukum Administrasi Negara, Prajudi Atmosudirdjo mengemukan bahwa ada enam ruang lingkup yang di pelajari dalam Hukum Administrasi Negara yaitu:
1.     Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi Negara
2.     Hukum tentang organisasi Negara
3.     Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi Negara, terutama yang bersifat yuridis
4.     Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi Negara terutama mengenai kepegawaian Negara dan keuangan Negara
5.     Hukum administrasi pemerintah daerah dan wilayah yang dibagi menjadi:
a.     Hukum Administrasi Kepegawaian
b.     Hukum Administrasi Keuangan
c.      Hukum Administrasi Materiil
d.     Hukum Administrasi Perusahaan Negara
6.     Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara.
C.J.N Versteden juga menyebutkan bahwa secara garis besar Hukum Administrasi Negara meliputi bidang-bidang sebagai berikut:
a.     Peraturan mengenai penegakan ketertiban dan keamanan, kesehatan, dan kesopanan dengan menggunakan aturan tingkah laku bagi warga Negara yang di tegakkan dan di tentukan lebih lanjut oleh pemerintah
b.     Peraturan yang ditujukan untuk memberikan jaminan sosial bagi rakyat
c.      Peraturan-peraturan mengenai tata ruang yang di tetapkan oleh pemerintah
d.     Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan tugas-tugas pemeliharaan dari pemerintah, termasuk bantuan terhadap aktivitas swasta dalam rangka pelayanan umum
e.      Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pemungutan pajak
f.       Peraturan-peraturan mengenai perlindungan hak dan kepentingan warga negara terhadap pemerintah
g.     Peraturan-peraturan mengenai yang berkaitan dengan penegakan hukum administrasi
h.     Peraturan-peraturan mengenai pengawasan organ pemerintah yang lebih tinggi terhadap organ yang lebih rendah
i.       Peraturan-peraturan mengenai kedudukan hukum pegawai pemerintahan
Dalam membahas ruang lingkup hukum administrasi negara, penulis berpendapat bahwa Hukum Administrasi Negara yang mempelajari Negara dalam keadaan bergerak tentu memiliki ruang lingkup yang sangat luas tidak hanya terbatas pada ruang lingkup yang telah disebutkan diatas karena perkembangan kehidupan negara dengan berbagai kompleksitas permasalahannya membuat tugas dan peran Hukum Administrasi Negara juga menjadi luas. Nah hal ini pulalah yang membuat ruang lingkup hukum administrasi negara ikut menjadi luas pula.

Daftar Pustaka: Jeddawi, Murtir. 2012. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Total Media.  



Demikianlah Artikel Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Sekianlah artikel Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2014/02/ruang-lingkup-hukum-administrasi-negara.html