Pengertian Sengketa Perdata
Pengertian Sengketa Perdata - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengertian Sengketa Perdata, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Pengertian Sengketa Perdata
link : Pengertian Sengketa Perdata
Judul : Pengertian Sengketa Perdata
link : Pengertian Sengketa Perdata
Pengertian Sengketa Perdata
Pengertian Sengketa Perdata
Sengketa Perdata adalah suatu perkara perdata yang terjadi antara para pihak yang bersengketa didalamnya mengandung sengketa yang harus diselesaikan oleh kedua belah pihak.
Perkara perdata (Permohonan Penetapan) yang di dalamnya tidak mengandung sengketa bukanlah masuk dalam pengertian sengketa karena permohonan penetapan suatu hak dimaksudkan untuk memperkuat adanya hak pemohon.
Dalam praktik para pihak yang bersengketa yang diselesaikan di sidang pengadilan umumnya sengketanya tentang terjadinya pelanggaran hak yang merugikan pihak lain yang tidak bias diselesaikan dengan cara damai di luar sidang pegadilan.
Daftar Pustaka: Sarwono. 2011. Hukum Acara Perdata Teori Dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.
Demikianlah Artikel Pengertian Sengketa Perdata
Sekianlah artikel Pengertian Sengketa Perdata kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pengertian Sengketa Perdata dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2014/02/pengertian-sengketa-perdata.html
Posting Komentar