Pengertian Perkara Perdata

Pengertian Perkara Perdata - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengertian Perkara Perdata, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengertian Perkara Perdata
link : Pengertian Perkara Perdata

Baca juga


Pengertian Perkara Perdata


Pengertian Perkara Perdata
Perkara perdata adalah suatu perkara perdata yang terjadi antara pihak yang satu dengan pihak lainnya dalam hubungan keperdataan.
Pengertian Perkara Perdata dalam arti luas yaitu termasuk perkara-perkara  perdata baik yang mengandung sengketa maupun yang tidak mengandung sengketa, Sedangkan Pengertian Perkara Perdata dalam arti sempit ialah Perkara-perkara Perdata yang di dalamnya sudah dapat dipastikan mengandung sengketa.
Perkara Perdata yang tidak mengandung sengketa sifatnya hanya merupakan suatu permohonan penetapan ke pengadilan untuk ditetapkan adanya hak-hak keperdataan yang dipunyai oleh pihak yang berkepentingan agar hak-hak keperdataannya mendapatkan keabsahan dan pada umumnya tidak mengandung sengketa.
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo,SH., dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia, menyatakan bahwa Perkara Perdata adalah “ Meliputi baik perkara yang mengandung sengketa (contentieus) maupun yang tidak mengandung sengketa (voluntair).
Setiap perkara perdata yang diajukan ke persidangan pengadilan tidak hanya perkara yang berhubungan dengan  sengketa saja, tetapi dalam praktiknya terdapat penyelesaian suatu masalah perdata dengan Yurisdiksi Voluntair atau permohonan penetapan hak yang tidak mengandung sengketa (pasal 5 ayat 3a UU Drt No.1 Tahun 1951 Tentang Tindakan-Tindakan Untuk Menyelenggarakan Susunan, Kekuasaan, dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil).
Pengajuan permohonan tuntutan hak dalam perkara perdata berlaku asas Poin d’interest, Poin d’action atau tidak ada kepentingan, tidak ada tuntutan. Artinya untuk mengajukan permohonan gugatan atau tuntutan terhadap hak yang dilanggar oleh pihak lain ke pengadilan harus ada kepentingan dari pihak yang mengajukan untuk diselesaikan oleh hakim pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku, baik yang mengandung sengketa maupun yang tidak mengandung sengketa yang berupa permohonan (request).
Tuntutan hak yang mengandung sengketa disebut dengan gugatan.Sedangkan Tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa disebut permohonan.
Contoh tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa (Permohonan) diantaranya:
1.    Permohonan penetapan ahli waris (fatwa waris)
2.    Permohonan penetapan pengangkatan anak ( anak angkat)
3.    Permohonan penetapan perubahan nama
4.    Permohonan penetapan perubahan jenis kelamin
5.    Permohonan penetapan berperkara dengan prodeo.
Perbedaan perkara perdata yang mengandung sengketa dengan perkara perdata yang tidak mengandung sengketa:
1.    Pengajuan permohonan gugatan dalam suatu perkara disebabkan oleh adanya suatu sengketa yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak diluar pengadilan sehingga perkaranya diajukan ke sidang pengadilan untuk mendapatkan keadilan yang seadiladilnya.
2.    Pengajuan permohonan hak yang tidak mengandung sengketa sifatnya hanyalah untuk memperkuat kedudukan pemohon terhadap hak yang diajukan agar mendapat kepastian hukum dengan maksud apabila dikemudian hari terjadi suatu masalah dapat dijadian sebagai alat bukti yang sah.

Daftar Pustaka: Sarwono. 2011. Hukum Acara Perdata Teori Dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.



Demikianlah Artikel Pengertian Perkara Perdata

Sekianlah artikel Pengertian Perkara Perdata kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengertian Perkara Perdata dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2014/02/pengertian-perkara-perdata.html