Pengertian Hukum Acara Pidana

Pengertian Hukum Acara Pidana - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengertian Hukum Acara Pidana, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengertian Hukum Acara Pidana
link : Pengertian Hukum Acara Pidana

Baca juga


Pengertian Hukum Acara Pidana

Pengertian Hukum Acara Pidana
Menurut Pendapat Simon bahwa Hukum Acara Pidana disebut sebagai hukum pidana formal untuk membedakannay dengan hukum pidana material.
Hukum pidana atau hukum pidana material adalah hukum yang berisi petunjuk dan uraian tentang delik, peraturan tentang syarat-syarat dapat dipidananya suatu perbuatan, petunjuk tentang orang yang dapat dipidana dan aturan tentang pemidanaan dimana ia mengatur kepada siapa dan bagaimana pidana itu dapat dijatuhkan.
Hukum acara pidana atau hukum pidana formal adalah hukum yang mengatur bagaimana negara melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana.

Perlu dicatat bahwa dalam KUHAP ( UU No. 8 Thn 1981 ) tidak dijelaskan apakah hukum acara pidana itu. Hanya diberi definisi-definisi beberapa bagian hukum acara pidana seperti penyidikan, penuntutan, mengadili, praperadilan, putusan pengadilan, upaya hukum, penyitaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan lain-lain. Hal ini dapat dilihat dalam pasal 1 KUHAP.



Daftar Pustaka / Sumber: M. T. Makarao dan Suhasril. 2010. Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan   Praktek.  Bogor: Ghalia Indonesia.




Demikianlah Artikel Pengertian Hukum Acara Pidana

Sekianlah artikel Pengertian Hukum Acara Pidana kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengertian Hukum Acara Pidana dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2014/02/pengertian-hukum-acara-pidana.html