Pengertian Hukum Acara Perdata

Pengertian Hukum Acara Perdata - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengertian Hukum Acara Perdata, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengertian Hukum Acara Perdata
link : Pengertian Hukum Acara Perdata

Baca juga


Pengertian Hukum Acara Perdata


Pengertian Hukum Acara Perdata
Hukum Acara Perdata atau yang biasa disebut Hukum Perdata Formil adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan sanksi hukuman terhadap para pelanggar hak-hak keperdataan sesuai dengan yang diatur hukum perdata materil atau peraturan pelaksana dari hukum perdata materil..
Hukum Acara Perdata atau Hukum Peradata Formil umumnya merupakan suatu peraturan pelaksanaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam masyarakat atau biasa di sebut hukum positif.

Daftar Pustaka: Sarwono. 2011. Hukum Acara Perdata Teori Dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.




Demikianlah Artikel Pengertian Hukum Acara Perdata

Sekianlah artikel Pengertian Hukum Acara Perdata kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengertian Hukum Acara Perdata dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2014/02/pengertian-hukum-acara-perdata.html