Pengertian Dan Istilah Hukum Administrasi Negara

Pengertian Dan Istilah Hukum Administrasi Negara - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengertian Dan Istilah Hukum Administrasi Negara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengertian Dan Istilah Hukum Administrasi Negara
link : Pengertian Dan Istilah Hukum Administrasi Negara

Baca juga


Pengertian Dan Istilah Hukum Administrasi Negara



Pengertian Dan Istilah Hukum Administrasi Negara
       Pengertian hukum administrasi Negara di jabarkan atau diartikan sebagai peraturan yang mengatur administrasi. Administrasi adalah sebuah hal atau suatu hal yang mengatur hubungan hukum antara warga Negara dengan pemerintah sehingga Negara dapat berfungsi.
Dari beberapa ahli menyebutkan HAN sebagai hukum tata usaha Negara atau hukum tata pemerintahan (bestuursrecht) yang mengatur mengenai kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan melaksanakan UU. Hukum pemerintahan atau bestuursrecht ini awal di perkenalkan oleh Utrecht.
       Menurut Van Apeldoorn hukum adalah kekuasaan dan membaginya menjadi hukum obyektif yaitu kekuasaan yang bersifat mengatur, dan hukum subyektif yaitu kekuasaan yang diatur oleh hukum obyektif.
Istilah Administrasi berasal dari bahasa latin yaitu Administrareyang artinya setiap penyusunan keterangan yang dilakukan secara tertulis dan sistematis dengan maksud untuk mendapatkan suatu ikhtisar keterangan dalam keseluruhan dan dalam hubungannya satu dengan yang lain.
      Menurut Satjipto Raharjo bahwa administrasi adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam bentuk kerja sama untuk mencapai tujuan tertentu. Dengan demikian ilmu administrasi dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari proses, kegiatan dan dinamika kerja sama manusia.
Dengan pengertian administrasi diatas tidak serta merta semua himpunan catatan lepas dapat dijadikan administrasi.
Berikut tiga unsur administrasi yang terdiri dari:
1.     Kegiatan melibatkan dua orang atau lebih
2.     Kegiatan dilakukan secara bersama-sama
3.     Ada tujuan tertentu yang hendak dicapai.
Dalam hal ini pemerintah (bestuur) merupakan obyek kajian yang secara langsung bersinggungan dengan hukum administrasi Negara. Lingkungan kekuasaan pemerintah adalah lingkungan kekuasaan Negara diluar kekuasaan legislatif dan yudikatif.
Untuk menyebut hukum administrasi Negara di Indonesia mengambil terjemahannya dari bahasa Belanda yaitu Administratiefrecht. Sementara itu di Negara lain menggunakan istilah yang berbeda-beda, di Jerman hukum administrasi Negara disebut sebagai Verwaltungsrecht,di Prancis dikenal dengan nama Droit Administratif, sedangkan di Negara Inggris dan Amerika dijabarkan menggunakan istilah Administratif Law.
      Dalam menerjemahkan kosakata Administratiefrecht yang berasal dari bahasa belanda ini sebenarnya para ahli hukum belum menemui kata sepakat. Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 30 Desember 1972 No.0198/U/1972 tentang Kurikulum Minimal menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan untuk menterjemahkan kosakata Administratiefrecht. Pada bulan Maret 1972 staf dosen seluruh fakultas-fakultas negeri di Indonesia mengadakan pertemuan. Untuk menterjemahkan kosakata Administratiefrecht digunakan istilah Hukum Administrasi Negara, walaupun tidak menutup kemungkinan digunakannya istilah yang lain. Kemudian pada saat di keluarkannya UU No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara maka ada titik terang dari permasalahan penggunaan istilah tersebut. Para ahli hukum yang berkonsentrasi dalam bidang ini pun lambat laun bersepakat, contohnya; E. Utrecht dalam bukunya” Pengantar Hukum Administrasi” yang kemudian memakai istilah Hukum Administrasi Negara Indonesia.
Dari istilah Administrasi diatas maka penulis dapat mengartikan Hukum Administrasi sebagai hukum yang mempelajari negara dalam keadaan bergerak, dalam hal bagaimana pemerintah sebagai pelaksana UU (Eksekutif) menjalan tugas dan fungsinya sebagai pelayanan publick.


Daftar Pustaka / Sumber: Jeddawi, Murtir. 2012. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Total Media.   


Demikianlah Artikel Pengertian Dan Istilah Hukum Administrasi Negara

Sekianlah artikel Pengertian Dan Istilah Hukum Administrasi Negara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengertian Dan Istilah Hukum Administrasi Negara dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2014/02/pengertian-dan-istilah-hukum.html