Pengertian Beracara

Pengertian Beracara - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengertian Beracara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengertian Beracara
link : Pengertian Beracara

Baca juga


Pengertian Beracara


Pengertian Beracara
Hukum Acara Perdata baik teori maupun praktek mengatur tentang bagaimana caranya seseorang, organisasi, badan hukum, maupun badan usaha dan negara mengajukan suatu tuntutan hak atau gugatan terhadap para pihak yang melanggar hak dan kewajiban yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau ditentukan oleh para pihak yang berkepentingan melalui perjanjian yang disepakati bersama.
Beracara adalah pelaksanaan tuntutan hak baik yang mengandung sengketa maupun yang tidak mengandung sengketa yang diajukan oleh pihak yang bekepantingan.
Pada umumnya untuk beracara di pengadilan pada asasnya di kenakan biaya (pasal 182 HIR jo pasal 145 ayat 4 RBg. Jo. Pasal 4 ayat 2, pasal 5 ayat 2 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman).
Biaya perkara tersebut meliputi biaya kepaniteraan dan biaya untuk pemanggilan, pemberitahuan para pihak yang sedang berperkara serata biaya materai.
Bagi mereka yang tidak mampu untuk membayar biaya perkara dapat mengajukan permohonan beracara tanpa biaya (Prodeo) pasal 237 HIR jo. Pasal 273 RBg.


Daftar Pustaka: Sarwono. 2011. Hukum Acara Perdata Teori Dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.



Demikianlah Artikel Pengertian Beracara

Sekianlah artikel Pengertian Beracara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengertian Beracara dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2014/02/pengertian-beracara.html