PENGANTAR HUKUM INDONESI

PENGANTAR HUKUM INDONESI - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PENGANTAR HUKUM INDONESI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PENGANTAR HUKUM INDONESI
link : PENGANTAR HUKUM INDONESI

Baca juga


PENGANTAR HUKUM INDONESI


PENGANTAR HUKUM INDONESIA

A.   
PENGERTIAN HUKUM :
Captain
Hukum adalah keseluruhan peraturan dari pada norma yang secara mengikat mengatur hubungan yang berbelit belit antara manusia dalam masyarakat.
C.Utrecht
Hukum adalah himpunan peraturan – peraturan yaitu yang berisi perintah – perintah dan larangan – larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus di taati.
Soedjono
Hukum adalah gejala sosial , ia baru berkembang di dalam kehidupan bersama , dapat menserasikan pertemuan antar kebutuhan dan kepentingan warga masyarakat , baik yang sesuai maupun yang saling bertentangan hal ini selalu berlangsung karena manusia senantiasa hidup bersama dalam suasana saling ketergantungan.
Leon Duguit
Hukum adalah peraturan tingkah laku anggota masyarakat , suatu aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu dan jika di langgar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Meyers
Hukum adalah suatu aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, di tujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa penguasa negara dalam menjalankan tugasaya.
Secara Umum
Hukum adalah himpunan peraturan hidup yang bersifat memaksa yang berisikan suatu perintah , larangan , izin berbuat sesuatu atau tudak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.
`                      UNSUR – UNSUR HUKUM
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia
2.      Peraturan di adakan oleh badan – badan resmi yang berwajib
3.      Bersifat memaksa
4.      Sanksi terhadap peraturan itu tegas

Di samping kaidah hukum atau norma hukum ini , dalam masyarakat di kenal kaidah – kaidah lain yaitu :
*      Kaidah Agama , yaitu suatu peraturan yang oleh orang yang taat di anggap sebagai perintah Tuhan dan harus di taati.
*      Kaidah Kesusilaan , yaitu suatu aturan yang timbul dari akhlaq manusia , peraturan ini di taati oleh kebanyakan orang karena secara akhlaq manusia adalah benar.
*      Kaidah kesopanan , yaitu peraturan – peraturan yang terdapat dalam lingkungan – lingkungan pergaulan besar dan kecil yang sering kali simpang siur dalam hampir semua sisi kehidupan.

TATA HUKUM
Adalah  suatu susunan atau tatanan hukum yang tertata secara sitematis saling berhubungan antara satu dengan yang lain dan berlaku pada suatu wilayah tertentu.
Tata Hukum Indonesia berarti suatu tatanan hukum yang berlaku di Indonesia atau lebih luas lagi suatu tatanan dari suatu aturan yang sekarang berlaku di Indonesia.
Menurut Prof. Kusunadi Pudjo Soewojo bahwa sebagai suatu tatanan tata hukum ini merupakan suatu kesatuan yang bagian – bagiannya saling berhubungan dan saling menentukan.
LATAR BELAKANG PERLUNYA TATA HUKUM
Ø Masyarakat yang saling mengadakan hubungan antara satu dengan yang lain dan sifatnya tak terhingga banyaknya.
Ø Adanya kepentingan – kepentingan yang saling berbeda antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lainya.
Ø Adanya usaha yang selalu mempertahankan dan melindungi kepentingannya, dan tugas tata hukum adalah menjaga agar kepentingan – kepentingan tersebut tetap seimbang.

Maksud Mempelajari PTHI
Agar kita dapat mengetahui secara terperinci perbuatan atau tindakan mana yang menurut hukum dan perbuatan atau tindakan mana yang bertentangan dengan hukum.
TUJUAN
Untuk mengetahiu hukum yang sedang berlaku atau hukum positif yang obyeknya meliputi hukum yang berlaku sekarang atau ius constitutum dan hukum yang di cita – citakan atau ius constituendum.
HUKUM POSITIF 
Secara umum Hukum Positif adalah hukum yang berlaku sekarang.
Menurut Prof. Kusnadi
Hukum Positif adalah keseluruhan aturan hukum yang di tetapkan dan di akui oleh penguasa negara. atau hukum yang sedang berlaku di suatu negara pada waktu sekarang.
Jadi Tata Hukum Indonesia itu di tetapkan oleh masyarakat Indonesia dan ini ada sejak proklamasi kemerdekaan Tanggal 17 Agustus 1945.

Ilmu Pengetahuan Hukum Yang Mendukung PTHI Antara Lain :
1.      Ilmu Pengetahuan Sosiologi Hukum , yaitu ilmu pengetahuan yang memperhatikan gejala – gejala masyarakat yang menyebabkan hukum yang berlaku serta bagaimana pengaruh hukum itu dalam masyarakat.
2.      Ilmu Pengetahuan Sejarah Hukum , yaitu ilmu yang mempelajari tumbuh dan berkembang dan lenyapnya masyarakat tertentu , dengan kata lain hukum sebagai gejala sejarah hal mana tata hukum yang sekarang berbeda dengan tata hukum yang terdahulu dan dapat berlainan dengan yang akan datang.
3.      Ilmu Perbandingan Hukum , yaitu ilmu yang bertitik tolak dari pendapat bahwa tiap – tiap bangsa mempunyai tata hukum sendiri sesuai dengan kepribadian bangsa itu yang kemudian menyebabkan timbulnya bermacam – macam tata hukum sehingga perlu di cari kesamaan dan perbedaannya.
4.      Ilmu Hukum , ilmu ini merupakan bagian dari hukum positif yang berkaitan erat dengan persoalan – persoalan apa sebenarnya hukum itu dari mana datangnya dan bagaimana sistimatikanya.
5.      Ilmu Filsafat Hukum , ilmu yang mempersoalkan bagaimana hubungan hukum dengan keadilan , apa hakekat sebenarnya dari hukum.
6.      Ilmu Bahasa Hukum , yaitu suatu alat yang di gunakan untuk mempelajari sesuatu sehingga dengan alat tersebut dapat di mengerti makna yang terkandung ,bahasa hukum di sini berbeda dengan bahasa sehari – hari bahasa hukum di sini menentukan pengertian apa yang di pakai dalam ilmu hukum.
7.      Ilmu Dogmatig Hukum , ilmu yang menerangkan isi dari hukum positif , menerangkan makna dari peraturan – peraturan hukum dan mensistematiskan peraturan – peraturan hukum.




B.     SUMBER HUKUM
Pada hakekatnya yang di maksud dengan sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan atau menggali hukm yang menpunyai kekuatan mengikat atu yang bersifat memaksa sumber hukum ini sering di gunakan dalam beberapa arti yaitu sebagai asas hukum karena merupakan permulaan hukum , sebagai sumber berlakunya sebagai sumber dari mana kita mengenal hukum , dan sebagai sumber terjadinya.
Menurut ALGRA sember hukum ini ada dua yaitu :
       I.            Sumber hukum materiil yaitu tempat dari mana hukum itu di ambil sumber ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum misalnya hubungan sosial , hubungan politik.
    II.            Sumber hukum formil yaitu tempat dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum di lihat dari bentuk dan cara terjadinya.
Menurut VAN APELDORN , beliau membedakan sumber hukum ada empat yaitu :
1.      Sumber Hukum Dalam Arti Historis , yaitu tempata kita menemukan hukumnya dalam sejarah atau histories misalnya dokumen – dokumen kuno , lontar.
2.      Sumber Hukum Dalam Arti Sosiologis ( Teologis ) , merupakan faktor – faktor yang menentukan isi hukum positif misalnya keadaan agama , dan pandangan agama.
3.      Sumber Hukum Dalam Arti Filosofis , yang meliputi isi hukum ( hukum itu berasal dari mana ) dan kekuatan mengikat dari hukum.
4.      Sumber Hukum Dalam Arti Formil , yaitu hukum di lihat dari cara terjadinya.
Sumber hukum secara formil dapat di kemukakan beberapa yaitu :
-          Undang – Undang
-          Traktat / Perjajian
-          Yurisprodensi
-          Kebiasaan

a.                  UNDANG – UNDANG
Undang – Undang ini terkandung dua arti yaitu Undang – Undang tertulis dan Undang – Undang tidak tertulis , materirl dan formil.
Dalam arti Materiil UU merupakan keputusan atau ketetapan penguasa , yang dilihat dari isinya di sebut undang- undang dan mengikat setiap orang.
Dalam arti Formil adalah keputusan penguasa yang di lihat dari bentuk dan cara terjadinya di sebut undang – undang.

Menurut Prof. Buys , undang – undang sebagai sumber hukum mempunyai dua arti yaitu formil dan materiil.
Dalam arti Formil, atau undang – undang dalam arti sempit adalah setiap peraturan atau ketetapan yang di bentuk oleh alat perlengkapan negara yang di beri kekuasaan membentuk undang – undang dan nantinya di sebut undang – undang.
Dalam arti Materiil , atau undang – undang dalam arti luas yaitu setiap peraturan atau ketetapan yang isinya mengikat kepada umum dan istilanya adalah peraturan. Pada muatannya tidak setiap undang – undang mempunyai kedua arti kedua duanya mungkin hanya satu formal saja atau materiil saja , misalnya undang – undang naturalisasi ini hanya mengandung arti formal saja dan peraturan daerah hanya dalam artian materiil saja. Agar undang – undang ini mempunyai kekuatan berlaku maka harus di undangkan melalui Lembaran Negara yang resmi berlaku. Pada penjajahan jepang Lembaran ini di sebut Kanpoo dan pada zaman Hindia Belanda tempat pengundangan ini di sebut Staatblat. Ada pun tata cara pengundangannya harus di muat dalam satu lembaran negara yang setiap awal tahun di mulai dari nomor 1 (satu) dan penjelasannya di muat dalam tambahan lembaran negara yang penomorannya selalu berurutan dan tidak terikat tahun pembuatan. Undang – Undang ini di nyatakan mulai berlaku dapat menurut tanggal yang di tetapkan dalam undang-undang ini  atau 30 hari setelah diundangkan atau saat diundangkan menurut tanggal tertentu , di tentukan kemudian tergantung dari undang – undang itu sendiri.
Dengan adanya pengumuman pada setiap undang-undang membawa konsekuensi yaitu adanya fiksi hukum yang mengatakan bahwa setiap orang di anggap telah mengetahui adanya suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku artinya jika ada orang yang melanggar peraturan maka tidak di perkenangkan membela diri dengan alasan tidak tahu.

ASAS PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN 

1.      Undang – Undang tidak berlaku surut
2.      Undang – Undang yang di buat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula.
3.      Undang – Undang khusus bersifat khusus menyampingkan undang – undang yang bersifat umum.
4.      Undang – Undang tidak dapat di ganggu gugat.

UNDANG – UNDANG  DI  NYATAKAN  TIDAK  BERLAKU
1.      Jika waktu yang di tentukan  telah lampau
2.      Undang – Undang telah di cabut oleh yang membuatnya
3.      Telah diadakan undang-undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang lama / tedahulu.

b.                  TRAKTAT
Yaitu suatu perjanjian antara negar yang  sifatnya bilateral dan multilateral , di katakan bilateral apabila traktat ini dibuat atau di adakan dan hanya berlaku mengikat bagi kedua negara , misalnya traktat tentang perbatasan negara  tentang ekstradisi , celah perairan dan lain sebagainya. Sedangkan dikatakan multilateral apabila dibuat atau di adakan dan berlaku lebih dari 2 (dua) negara. Cara terjadinya biasanya melalui tahapan sebagai berikut ;
Penetapan / sluiting dari isi perjanjian oleh utusan / delegasi yang kemudian di sebut konsep
Pesetujuan masing – masing parlemen kemudian di sahkan pemerintah
Ratifikasi atau pengesahan oleh kepala negara dan penukaran piagam perjanjian.
Pandangan hukum internasional ada dua yaitu lebih tinggi kedudukannya dari hukum nasional dan lebih rendah dari undang-undang sehingga apabila akan diberlakukan secara nasional harus menjadi undang-undang terlebih dahulu.

c.                  YURISPRODENSI
Yaitu keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar oleh hakim yang kemudian , mengenai masalah yang sama atau hampir sama. Yurisprodensi menjadi salah satu sumber hukum oleh karena hakim kadang-kadang harus memberi putusan yang tidak langsung didasarkan pada suatu peraturan hukum tertulis atau tidak tertulis sehingga harus membuat suatu peraturan sendiri oleh karena pengadilan tidak boleh menolak memeriksa atau mengadili suatu perkara yang di ajukan dengan dalih tidak ada hukumnya.

Menurut VAN APELDORN
Yurisprodensi bukan sumber hukum formal yang  berdiri sendiri karena suatu aturan yang tercantum dalam putusan hakim yang sudah di turuti ini tidak menjadi bagian dari keyakinan hukum  umum yaitu apabila tentang soal yang bersangkutan telah ditimbulkan suatu yurisprodensi tetap , maka peraturan itu telah menjadi hukum , tetapi tidak karena putusan hakim melainkan karena kebiasaan.
Adapun alasan mengapa hakim mengikuti yurisprodensi adalah :
§  Keputusan hakim mempunyai kekuatan
§  Pertimbangan praktis
§  Karena merasa sependapat

d.                  KEBIASAAN ATAU CASTOM
Kebiasaan / castom atau hukum tidak tertulis atau hukum adat , kebiasaan ini dapat terperinci menjadi tiga yaitu :
*      Kebiasaan yang dianut seluruh bangsa / international / usance di kalangan pedagang
*      Kebiasaan yang tumbuh di lingkuangan masyarakat tertentu
*      Kebiasaan di pengadilan
Pengertian kebiasaan secara umum ini merupakan perbuatan manusia yang tetap , di lakukan berulang – ulang dalam hal yang sama. , karena berulang – ulang inilah maka kalau ada tindakan yang berlawanan dengan perbuatan itu dapat di rasa sebagai suatu pelanggaran perasaan hukum. Pada kenyataannya kebiasaan ini tidak selalu menimbulkan hukum , untuk dapat menimbulkan hukum harus memenuhi syarat :
1.      Harus ada perbuatan atau tindakan yang dilakukan dalam keadaan yang sama dan harus diikuti oleh masyarakat tertentu.
2.      Harus ada keyakinan hukum dari masyarakat atau golongan dari orang-orang yang berkepentingan ( bahasa latinnya opinio  yuris seune cessistas )

Sedangkan keyakinan hukum ini ada dua yaitu :
1.      Dalam arti materiil yaitu bahwa aturan hukum itu memuat hukum yang baik ( bila dilihat isinya )
2.      Dalam artian formil yaitu orang menjadi yakin bahwa atura itu baik maka harus diikuti dengan tidak mengikat akan niali dari isi dari aturan itu.

Dalam mempelajari tata hukum kita dapat menggunakan alay-alat atau instrument-instrument sebagai berikut :

Ø  Undang – Undang termasuk undang-undang Dasar
Ø  Keputusan hakim
Ø  Keputusan hukum
Ø  Majalah hukum

C.     SEJARAH TATA HUKUM INDONESIA
Sejarah hukum Indonesia di tetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia atau Bangsa Indonesia , jadi tata hukum Indonesia ada sejak Negara Indonesia itu ada , yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945 , dibentuknya tata hukum Indonesia ini dinyatakan dengan tegas dalam ;
1.      Proglamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang menyatakan bahwa ‘’ kami bangsa Indonesi dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia......................
2.      Pembukaan undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan ; Atas Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan di dorong oleh keinginan luhur supaya
3.      Bekehidupan kebangsaan yang bebas maka Rakyat Indonesia menyatakan dengsn ini kemerdekaannya ‘’ kemudian dari pada itu............... Disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang – Undang Dasar Negara Indonesia
Pernyataan ini mengandung dua arti yaitu :
1.      Menjadikan Indonesia suatu negara yang merdeka dan berdaulat ( yang merdeka dan berdaulat )
2.      Pada saat itu juga menetapkan tata hukum Indonesia sekedar mengenai bagian yang tertulis saja.
Undang – Undang Dasar disini hanyalah memuat ketentuan-ketentuan dasar dan merupakan rangka dari tata hukum Indonesia dan banyak ketentuan-ketentuan yang perlu diselenggarakan lebih lanjut atau lebih disebut dengan undang-undang organic. Suatu kenyataan bahwa sampai saat ini belum banyak undang-undang yang mengatur seluruh segi kehidupan maka Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 menjadi jembatan emas guna mengetahui peraturan – peraturan perundangan sebelum 17 Agustus 1945.
Tata hukum yang berlaku di Indonesia dalam tata hukum Indonesia ialah keseluruhan aturan hukum yang diakui oleh pihak penguasa.
Yang di maksud penguasa disini adalah :
v  Pembentuk Undang-Undang
v  Hakim
v  Alat perlengkapan negara
Adapun cara mempelajari tata hukum Indonesia ;
ü  Alat – Alat peraga yang ada seperti undang-undang , majalah hukum , keputusan hakim dan lain-lain.
ü  Dengan mempelajari sejarah tata hukum Indonesia.
Beberapa peraturan peninggalan Belanda yang masi digunakan sebagai dasar berlakunya aneka warna peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
*                 Peraturan Pada Zaman Hindia Belanda Antar Lain :
1.      A. B Algemene van wetgeving voor Indonesia ini adalah ketentuan umum tentang peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dikeluarkan di negeri Belanda tangal 30 April 1847 yang kemudian di muat dalam Stb. 1847 no. 23 dan yang penting adalah pasal 15 dan 22
2.      Pasal 15 , disini menyatakan bahwa undang-undang merupakan satu – satunya sumber hukum positif , pasal ini masi tetap berlaku bunyi dari pasal tersebut  a.1 selain dari pada pengecualian yang telah ditetapkan tentang bumi putra dan yang dipersamakan dengan mereka maka kebiasaan tidak menimbulkan hukum kecuali apabiala undang-undang menunjukkannya. Inti dari pasal ini terkandung arti :
3.      Ketentuan ini meliputi semua lapangan hukum karena di muat dalam ketentuan umum
4.      Kebiasaan bukan hukum yang mandiri
5.      Kalau undang-undang tidak menyebut ketentuan ini maka tidak perlu di perlakukan. Perkembangan sekarang kebiasaan juga hukum yang mandiri dan hakim hendaknya juga menunjuk kebiasaan juga undang-undang tidak menunjuk itu.
6.      Ketentuan pasal ini tidak menghilangkan ketentuan kebiasaan sebagai sumber hukum yang mandiri , karena kekuatannya tidak semata-mata di tetapkan oleh pembentuk undang-undang.

*                  Pasal 22 , Ini Menerangkan Bahwa Hakim Tidak Boleh Menolak Setiap Perkara Yang Di Ajukan Kepadanya.
2.  R. R ( Regering Reglement ) , peraturan ini di keluarkan pada tanggal 2 september 1854 yang termuat dalam Stb 1854 no. 2 dan yang terpenting dalam pasal ini adalah pasal 75 dan ini ini sama dengan pasal 11 AB sesungguhnya pasal ini tentang politik hukum di Hindia Belanda karena di dalamnya mengetur tentang orang –orang / golongan Eropa dalam perkara-perkara perdata , dagang , serta pidana pengadilannya berdasarkan peraturan perundangan umum sebanyak mungkin disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku di negeri Belanda. Oleh Gubernur Geneal dengan persetujuan Raad Van NederlancheIndie dapat dijadikan berlaku bagi golongan atai orang Indonesia untuk golongan ini peraturannya yang berlaku bagi golongan orang Eropa yang dapat di sesuaikan dengan keperluan golongan orang Indonesia dan juga pelu dapat di ubah.
3. I S Indonesische Staatsregelung , ini tentang peraturan ketatanegaraan Indonesia dibuat 23 Juni 1925 dan di rubah menjadi Indonesiche Staatregelung dan mulai berlaku 1 Januari 1926 dan telah diundangkan dengan Stb – 1925 no. 415 sampai tahun 1942. Dari IS ini pasal penting pasal 131 dan pasal 163 tentang golongan penduduk di Indonesia dan kemudian di rubah dengan Inpres Kab, Ampera 27 Desember 1966.
4. Wet diubah oleh Mahkama Belanda dan Staaten General Belanda.
5. Algmene Matregel van besturr di buat oleh Mahkama Belanda.
 6. Ordonansi oleh Governement Generaln HB dengan volskrat.
7. Regering verordering oleh Governement General HB.
*                  Peraturan Pada Zaman Jepang
Satu-satunya peraturan pokok yang di adakan pemerintah Militer Jepang ialah indang-undang No. 1 Tahun 1942 yang menyatakan berlakunya kembali semua peraturan perundangan Hindia Belanda yang tidak bertentangan dengan kekuasaan Militer Jepang.
Dengan dua kurun waktu itu apakah untuk sekarang ini peraturan-peraturan tersebut masi berlaku?
·         Peraturan Pada Zaman Kemerdekaan
Pada masa ini peraturan yang ada dan masi berlaku adalah semua peraturan yang ada menurut UUD 45 yaitu :

Undang – Undang
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perpu)
Dan menurut Pasal II AP adalah semua peraturan – peraturan yang ada sebelum di adakan yang baru menurut undang-undang ini.

·         Peraturan Pada Zaman Constutusi Republik Serikat.
Pada masa ini peraturan-peraturan yang ada dan masi berlaku adalah :

Undang – Undang Federal
Undang – Undang Darurat Federal
Peraturan Pemerintah Federal

Peraturan pada masa UUDS Tahun 1950. Peraturan-peraturan yang ada menurut undang-undang ini adalah :

Undang – Undang
Undang – Undang Darurat
Peraturan Pemerintah
Dan semua peraturan-peraturan berdasr pasal 142 UUDS masih berlaku

·         Perturan Pada Dekrit Presiden 5 Juli 1945 Berlaku Tetap Berlaku Dan Peraturan Lain Yang Ada Menurut Tap XX / MPRS / 1966 Berlaku  a. I

UU Proklamasi
Supersemar
Peraturan Pemerintah
Peratuan Pelaksa Lainnya
Ketetapan MPRS tersebut kemudian menjadi dasar dari tata hukum Indonesia dan menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Akibat dari ketetapan ini menimbulkan pula tata urutan perundang-undangan yang tidak boleh di simpangi herarki tata urutan perundang-undangan tersebut tersusun dari atas ke bawah. Konsekuensi dari tata urutan ini menimbulkan asas perundang-undangan yang berlakunya cukup kuat yaitu :
1.      Undang – Undang tidak berlaku abadi dan tidak berlaku surut
2.      Undang – Undang yang di buat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula
3.      Undang – Undang yang berlaku kemudian membatalkan undang-undang yang terdahulu.
 
PEMBEDAAN LAPANGAN HUKUM
Pembedaan lapangan hukum dapat digolongkan menjadi dua yaitu :
-          Lapangan Hukum Publik
-          Lapangan Hukum Privat
Pembadaan Hukum Privar Dan Hukum Publik ini pengaruh pendapat Bellafroidyang membedakan lapangan hukum tersebut berdasarkan kepentingannya dan masing-masing lapangan meliputi beberapa aturan hukum. Aturan hukum ini dapat di bedakan melalui beberapa kriteria antara lain ;
1.      Menurut Luas Berlakunya , aturan ini di bedakan menjadi
a.       Hukum umum , yaitu aturan hukum yang berlaku pada umumnya
b.      Hukum khusus , aturan hukum yang hanya berlaku pada hal-hal yang khusus saja. Hukum khusus ini juga dapat bertalian dengan tempat saja atau mengenai segi kehidupan tertentu dan hubungan hukum tertentu. Hukum khusus mengenai tempat sering di sebut ius particulare , sedang hukum khusus yang bertalian dengan segi kehidupan tertentu disebut ius special , ius special masi dapat di perinci lagi mengenai golongan tertentu atau khusus untuk golongan tertentu misalnya pidana militer , sedangkan yang bertalian dengan hubungan hukum tertentu misalnya Hukum Dagang.
Dari hukum khusus dari yang umum ini memunculkan suatu asas ius spcialis derogate legi generale.

2.      Menurut Sifatnya atau Daya Kerjanya. Aturan hukum ini dapat di bagi menjadi :
a.       Hukum Pemaksa aturan huku ( dwigend recht ) yaitu aturan hukum yang dalam keadaan kongkrit tidak dapat di kesampigkan , dengan kata lain harus di laksanakan seperti seharusnya.
b.      Hukum pelengkap atau hukum pengatur atau hukum penambah ( aanvulend recht ) yaitu aturan hukum yang dalam hal ini untuk melengkapi aturan yang sudah ada , dan menjadi satu kesatuan
c.       Dispositif , sebenarnya aturan ini juga pelengkap akan tetapi penggunaannya diserahkan kepada pihak dan tidak menjadi satu

Untuk mengetahui atau menyebut suatu aturan hukum itu pemaksa atau bukan pemaksa digunakan ukuran sebagai berikut :
a.       Pasal 23 AB menyebutkan bahwa aturan mengenai ketertiban umum dan kesusilaan sifatnya adalah pemaksa.
b.      Dalam aturan hukum itu sendiri adakalanya sudah di tentukan sifatnya pemaksa atau pelengkap.
c.       Misal pasal 1477 KUH Perdata mengatakan bahawa penyerahan barang harus terjadi ditempat mana barang yang terjual berada , ini sifatnya pelengkap.
Pasal 140 KUH Perdata yaitu perjanjian yang demikian ( perkawinan ) tak boleh mengurangi segala hak yang diandarkan pada kekuasaan , suami sebagai suami , dan kekuasaan orang tua , pun tak boleh mengurangi hak-hak yang diberikan kepada yang hidup terlama antara suami istri. Peraturan ini jelas sifatnya pemaksa karena tidak dapat dikesampingkan dengan perjanjian antar para pihak.
d.      Dengan jalan mentafsirkan terhadap aturan hukum itu sendiri.

3.      Menurut Fungsinya
Aturan hukum ini dapat dibagi menjadi dua :
a.       Hukum Materiil=materiel recht=substantive law yaitu aturan hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang jadi yang menentukan hak dan kewajiban dan memuat hal-hal yang dilarang dalam masyarakat hukum hukum pidana. Hukum Tata Negara
b.      Hukum Formil=formeel recht=adjective law yaitu aturan hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan aturan hukum materiil.
Di negara hukum mempertahankan aturan hukum materiil adalah dengan jalan beracara. Pada umumnya di Indonesia yang berdasar Pancasila Bermusyawarah akan menjadi lebih baik. Adapun cara lain selain beracara dikenal dengan Arbitrage , cara ini biasanya di tempuh dalam bidang perburuan. Dan cara yang ketiga mempertahankan hukum materiil dengan Acte Notaris.  
 HUKUM PERDATA


Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

SEJARAH HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  • BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  • WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
KUHPerdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelandayang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.you
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
  1. Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  1. Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  1. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
Mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
  1. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.




           HUKUM ACARA PERDATA





























Demikianlah Artikel PENGANTAR HUKUM INDONESI

Sekianlah artikel PENGANTAR HUKUM INDONESI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PENGANTAR HUKUM INDONESI dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2014/02/pengantar-hukum-indonesi.html