Negara Hukum Dan Hukum Administrasi Negara

Negara Hukum Dan Hukum Administrasi Negara - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Negara Hukum Dan Hukum Administrasi Negara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Negara Hukum Dan Hukum Administrasi Negara
link : Negara Hukum Dan Hukum Administrasi Negara

Baca juga


Negara Hukum Dan Hukum Administrasi Negara


Negara Hukum Dan Hukum Administrasi Negara

       Negara Indonesia adalah negara hukum oleh karenanya segala sesuatu tindakan penyelenggara negara harus berdasarkan hukum. Indonesia yang merupakan negara hukum modern di tuntut adanya peranan dan fungsi hukum secara stabil dan dinamis yang mampu mengatur berbagai kepentingan tanpa meninggalkan ide dasarnya yaitu keadilan.
Secara teori negara hukum (rechtstaat) adalah negara yang bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban umum yakni tata tertib yang berdasarkan hukum yang terdapat pada rakyat.
      Definisi negara hukum yang sederhana adalah pandangan yang menyatakan bahwa negara hukum berintraksi langsung dengan penekanan akan pentingnya pemberian jaminan atas hak-hak perorangan dan pembatasan terhadap kekuasaan politik serta pandangan yang mengganggap pengadilan tidak dapat dikaitkan dengan lembaga lain mana pun. Negar hukum itu ialah negara yang diperintah bukan oleh orang-orang tetapi oleh undang-undang (state the not governed by men but by laws).
      Dalam kajian historis, perkembangan tipe negara hukum membawa konsekuensi terhadap peranan hukum administrasi negara diaman semakin sedikit campur tangan negara dalam kehidupan masyarakat maka akan semakin kecil atau sedikit pula peranan hukum administrasi negara didalamnya begitupun sebaliknya dengan semakin intensifnya campur tangan negara akan semakin besar pula peranan hukum administrasi negara di dalamnya.
Ide sentral negar hukum adalah pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang bertumpu atas prinsip kebebasan dan persamaan.
Dari sejarah kelahiran, perkembangan, serta pelaksanaannya di diberbagai negara konsep negara hukum sangat di pengaruhi dan tidak dapat dipisahkan dari asas kedaulatan rakyat , asas demokrasi, dan asas konstitusional.

Daftar Pustaka: Jeddawi, Murtir. 2012. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Total Media.  



Demikianlah Artikel Negara Hukum Dan Hukum Administrasi Negara

Sekianlah artikel Negara Hukum Dan Hukum Administrasi Negara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Negara Hukum Dan Hukum Administrasi Negara dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2014/02/negara-hukum-dan-hukum-administrasi.html