Ciri Atau Prinsip Pokok Negara Hukum

Ciri Atau Prinsip Pokok Negara Hukum - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ciri Atau Prinsip Pokok Negara Hukum, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ciri Atau Prinsip Pokok Negara Hukum
link : Ciri Atau Prinsip Pokok Negara Hukum

Baca juga


Ciri Atau Prinsip Pokok Negara Hukum


Ciri Atau Prinsip Pokok Negara Hukum



1.     Supremasi Hukum
       Yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Dalam prespektif supremasi hukum pemimpin tertinggi negara yang sesunggunya bukanlah manusia tetapi konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi.
2. Persamaan Dalam Hukum (Equality Before The Law)
         Yaitu adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan pemerintahan yang diakui secara normatif dan dilaksanakan secara empirik.
3. Asas Legalitas (Due Process Of Law)
       Yaitu segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis.
4. Pembatasan Kekuasaan
       Yaitu adanya pembatasan kekuasaan negara dan organ-organ negara dengan cara menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal atau pemisahaan kekuasaan secara horizontal. Dengan begitu kekuasaan tidak tersentralisasi dan terkonsentrasi dalam satu organ atau satu tangan yang memungkinkan terjadinya kesewenang-wenangan.
5. Organ-Organ Eksekutif Independen
     Yaitu untuk membatasi kekuasaan maka adanya pengaturan kelembagaan pemerinatahan yang bersifat independen seperti bank sentral, organisasi tentara, organisasi kepolisiaan, dan kejaksaan dan lembaga-lembaga baru seperti komisi hak asasi manusia, komisi pemilihan umum, lembaga ombudsman komisi penyiaran, dan sebagainya sehingga tidak sepenuhnya merupakan hak mutlak seorang kepala eksekutif untuk menentukan pengangkatan atau pun pemberhentian pemimpinya.
  6. Peradilan Bebas Dan Tidak Memihak 
          Yaitu tidak diperkenankan adanya intervensi dari lingkungan kekuasaan eksekutif maupun legislative ataupun dari kalangan masyarakat dan media masa. Dalam menjalankan tugasnya hakim tidak boleh memihak kepada siapa pun.
Yaitu dalam menjalankan tugasnya, hakim tidak diperbolehkan dipengaruhi oleh siapa pun. Untuk menjamin keadilan dan kebenaran.
7. Peradian Tata Usaha Negara
      Yaitu keberadaan hakim peradilan tata usaha negara harus dijamin bebas dan tidak memihak sesuai dengan prinsip independent and impartial judiciary agar warga negara tidak dizalimi oleh keputusan-keputusan para pejabat administrasi negara sebagai pihak yang berkuasa.
8. Peradilan Tata Negara (Constitutional Court )
       Yaitu dalam upaya memperkuat system checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan yang sengaja dipisah-pisahkan untuk menjamin demokrasi, misalnya mahkamah ini diberi fungsi menguji konstitusionalitas undang-undang (judicial review) dan memutus sengketa antara lembaga negara.
9. Perlindungan Hak Asasi Manusia
     Yaitu perlindungan konstitusional terhadap hak asasi manusia dengan jaminan hukum bagi tuntutan pengangkatannya melalui proses yang adil dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan hak-hak asasi manusia sebagai ciri yang penting suatu negara hukum yang demokratis.
10. Bersifat Demokratis (democratische rechtsstaat)
      Yaitu prinsip yang menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan sehingga peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan ditegakkan dapat mencerminkan perasaan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
11. Berfungsi Sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare Rechtsstaat)
     Yaitu hukum adalah sarana untuk mencapai tujuan yang diidealkan bersama yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan umum sebagaimana yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
12. Transparansi Dan Kontrol Sosial
        Yaitu transparansi dan control sosial yang terbuka terhadap setiap proses pembentukan dan penegakan agar kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam mekanisme kelembagaan resmi dapat dilengkapi secara komplementer oleh peran serata masyarakat secara langsung (partisipasi langsung) untuk menjamin keadilan dan kebenaran.

ELEMEN-ELEMEN ATAU CIRI NEGARA HUKUM
1.     Asas Pengakuan Dan Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia
2.     Asas Legalitas
3.     Asas Pembagian Kekuasaan Negara
4.     Asas Peradilan Yang Bebas dan Tidak Memihak
5.     Asas Kedaulatan Rakyat
6.     Asas Demokrasi
7.     Asas Konstitusional


Daftar Pustaka: Jeddawi, Murtir. 2012. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Total Media.  





Demikianlah Artikel Ciri Atau Prinsip Pokok Negara Hukum

Sekianlah artikel Ciri Atau Prinsip Pokok Negara Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ciri Atau Prinsip Pokok Negara Hukum dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2014/02/ciri-atau-prinsip-pokok-negara-hukum.html