Asas-Asas Hukum Acara Pidana

Asas-Asas Hukum Acara Pidana - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Asas-Asas Hukum Acara Pidana, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Asas-Asas Hukum Acara Pidana
link : Asas-Asas Hukum Acara Pidana

Baca juga


Asas-Asas Hukum Acara Pidana

Asas-Asas Hukum Acara Pidana

1.     Asas Legalitas
Legalitas berasal dari kata legal (latin), aslinya legalis, artinya sah menurut undang-undang. Asas legalitas di kenal sebagai berikut:
a.     Dalam hukum pidana mengatakan “ tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada ’’. ( Nullum Delictum Nulla Poena Sine Previa Lege Poenali ). Asas ini terdapat dalam pasal 1 ayat 1 KUHP.
b.     Setiap perkara pidana harus diajukan ke depan hakim. ( Lihat Konsideran KUHAP huruf ‘a’. kemudian selain asas ini juga ada asas Oportunitas yaitu  seseorang tidak dapat dituntut oleh jaksa karena dengan alasan dan pertimbangn Demi Kepenringan Umum jadi dalam hal ini dideponer (dikesampingkan). Walaupun asas ini dianggap bertolak belakang dengan asas legalitas namun dalam UU Pokok Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 1961, pasal 8 memberi kewenangan kepada Kejaksaan Agung untuk mendeponer/ menyampingkan suatu perkara berdasarkan ‘’Demi Kepentingan Umum’’. Hal ini dipertegas lagi dalam pejelasan KUHAP pasal 77 yang berbunyi: yang dimaksud ‘’penghentian penuntutan’’ tidak termasuk penyampingan perkara untuk kepentingan umum yang menjadi wewenang Jaksa Agung.
2.     Asas Perlakuan Yang Sama Di Muka Hukum ( Equality Before The Law )
Asas ini sesuai dengan UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, Pasal 5 Ayat 1 yang berbunyi: Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Terdapat juga dalam penjelasan umum KUHAP butir 3 a yang berbunyi: perlakuaan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan.
3.     Asas Praduga Tak Bersalah ( Presumption Of Innocent )
Asas ini dapat di jumpai dalam penjelasan umum KUHAP butir 3 huruf c. juga dirumuskan dalam UU Pokok kekuasaan Kehakiman Nomor 14 Tahun 1970, Pasal 8 yang berbunyi: “ setiap orang yang sudah disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”.
Menurut M. Yahya Harahap, asas praduga tak bersalah di tinjau dari segi teknis penyidikan dinamakan “ Prinsip Akusator “.
Prinsip Akusator menempatkan kedudukan tersangka / terdakwa dalam setiap tingkat pemeriksaan adalah sebagai subyek bukan sebagai obyek pemeriksaan. Oleh karena itu tersangka / terdakwa harus didudukkan dan diperlakukan dalam kedudukan manusia yang mempunyai harkat dan martabat harga diri. Yang menjadi obyek pemeriksaan dalam prinsip akusator adalah kesalahan ( tindak Pidana ) yang dilakukan oleh tersangka atau terdakwa, maka kea rah itulah pemeriksaan ditujukan.
4.     Asas Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Dan Penyitaan Dilakukan Berdasarkan Perintah Tertulis Pejabat Yang Berwenang.
Asas ini terdapat dalam penjelasan umum KUHAP butir 3 b. Penangkapan diatur secara rinci dalam pasal 15 sampai pasal 19 KUHAP. Dalam peradilan Militer diatur dalam pasal 75 sampai 77 UU No. 31 Tahun 1997.
Penahanan diatur dalam pasal 20 sampai 31 KUHAP. Dalam peradilan Militer diatur dalam pasal 78 sampai 80, dan pasal 137 dan pasal 138 UU No. 31 Tahun 1997. Dalam KUHAP dan Peradilan Militer juga mengatur mengenai Pembatasan penahanan.
Penggeledahan diatur dalam pasal 32 sampai pasal 37 KUHAP. Dalam peradilan Militer diatur dlam pasal 82 samapi pasal 86 UU No. 31 Tahun 1997.
Tentang Penyitaan diatur dalam pasal 38 sampai pasal 46 KUHAP. Dalam peradilan Militer diatur dalam pasal 87 sampai pasal 95 UU No. 31 Tahun 1997.
5.     Asas Ganti Kerugian Dan Rehabilitasi
Asas ini juga terdapat dalam penjelasan umum KUHAP butir 3 d. Pasal 9 UU Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 Tahun 1970 yang juga mengatur ganti rugi. Secara rinci mengenai ganti rugi dan rehabilitasi diatur dalam pasal 95 sampai pasal 101 KUHAP.
Kepada siapa ganti rugi ditujukan, memang hal ini tidak diatur secara tegas dalam pasal-pasal KUHAP. Namun pada tanggal 1 Agustus 1983 dikeluarkan peraturan pelaksananya pada bab IV PP No. 27 / 1983. Dengan peraturan ini ditegaskan bahwa ganti kerugian dibebankan kepada negara ( depertemen keuangan ). Dengan tata cara pembayarannya Menteri keuangan juga mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 983 / KMK. 01 / 1983 pada tanggal 31 Desember 1983.
Selain itu juga terdapat penggabungan pidana dengan ganti rugi yang terdapat dalam pasal 98 sampai pasal 101 KUHAP.
6.     Asas Peradilan Cepat, Sederhana Dan Biaya Ringan.
Tidak bertele-tele dan berbelit-belit. Mengenai asas ini terdapat beberapa ketentuan dalam KUHAP diantaranya pada pasal 50 yang berbunyi: Tersangka atau terdakwa berhak segera mendapat pemeriksaan penyidik, segera diajukan ke penuntut umum oleh penyidik, segera diajukan ke pengadilan oleh penuntut umum, segera diadili oleh pengadilan. Juga pasal-pasal lain yaitu pasal 102 ayat 1, pasal 106, pasal 107 ayat 3 dan pasal 140 ayat 1.
Tentang asas ini juga dijabarkan oleh KUHAP dalam pasal 98.
7.     Asas Tersangka / Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan Hukum.
KUHAP pasal 69 sampai pasal 74 mengatur Bantuan Hukum yang mana tersangka atau terdakwa mendapat kebebasan yang sangat luas.
Asas bantuan hukum ini telah menjadi ketentuan universal di negara-negara demokrasi dan beradab.
8.     Asas Pengadilan Memeriksa Perkara Pidana dengan Hadirnya Terdakwa.
Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam pasal 154, 155 dan seterusnya dalam KUHAP. Yang menjadi pengecualiannya ialah kemungkinan dijatuhkan putusan tanpa hadirnya terdakwa yaitu putusan Verstek atau in Absentia tapi ini hanya dalam pengecualian dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas. Pasal 214 mengatur mengenai acara pemeriksaan verstek. Dalam hukum acara pidana khusus seperti UU No. 31 Tahun 1971 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan lainnya dikenal pemeriksaan pengadilan secara in absentia atau tanpa hadirnya terdakwa.
9.     Asas Peradilan Terbuka Untuk Umum.
Pasal yang mengatur asas ini adalah pasal 153 ayat 3 dan 4 KUHAP yang berbunyi: Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua membuka siding dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengadili kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.




Daftar Pustaka / Sumber: M. T. Makarao dan Suhasril. 2010. Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan   Praktek.  Bogor: Ghalia Indonesia.




Demikianlah Artikel Asas-Asas Hukum Acara Pidana

Sekianlah artikel Asas-Asas Hukum Acara Pidana kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Asas-Asas Hukum Acara Pidana dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2014/02/asas-asas-hukum-acara-pidana.html