Prosedur penanganan kasus Asusila yang merugikan.

Prosedur penanganan kasus Asusila yang merugikan. - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Prosedur penanganan kasus Asusila yang merugikan., kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Hukum Pidana, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Prosedur penanganan kasus Asusila yang merugikan.
link : Prosedur penanganan kasus Asusila yang merugikan.

Baca juga


Prosedur penanganan kasus Asusila yang merugikan.

Melaporkan kejadian tersebut kepada penyidik cyber crime POLRI atau melaporkan langsung ke penyidik UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) pada Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika. Anda akan diminta membuat laporan kejadian disertai dengan bukti awal. Jika bukti awal dirasa sudah mencukupi, maka penyidik akan meneruskannya pada tahap penyidikan. Kerahasiaan identitas Anda, jika Anda meminta, sesuai kode etik penyidikan akan dijamin oleh instansi penyidik bersangkutan.
 
Aspek Hukum
Dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE, disebutkan bahwa salah satu perbuatan yang dilarang dalam penyebaran sebuah konten adalah penyebaran atas konten yang bermuatan asusila.
 
Bunyi Pasal 27 ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut:
 
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
 
Ancaman pidana dari pasal tersebut yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [1] UU ITE).
 
Sayangnya Anda tidak mendeskripsikan kategori “film semi pornografi” seperti yang Anda maksud. Karena untuk membuktikan terjadinya sebuah pidana dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE, hal pertama yang akan dilakukan penyidik adalah menentukan apakah konten file (fail) rekaman sebuah video/gambar termasuk dalam ketegori konten yang melanggar kesusilaan. Biasanya penyidik akan meminta pendapat ahli untuk menentukan apakah benar konten rekaman video tersebut melanggar kesusilaan. Jika benar, maka dapat ditindaklanjuti oleh penyidik dalam sebuah proses penyidikan.
 
Apabila dalam kasus ini terdapat unsur pengancaman dari pelaku, maka dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), pelaku yang mengancam Anda tersebut dapat dituntut pidana berdasarkan Pasal 369 ayat (1) KUHP.
 
Bunyi Pasal 369 ayat (1) KUHP adalah sebagai berikut:
 
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
 
 
Mengingat Pasal 369 ayat (1) KUHP tersebut merupakan delik aduan, maka seperti saran saya sebelumnya, Anda sebaiknya melaporkan kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum (“APH”).
 
 
Rekayasa Rekaman Video
Menjawab pertanyaan Anda, apakah dua film dapat digabungkan menjadi satu, jawabannya YA. Karena pada dasarnya fail-fail berbentuk audio dan video meskipun terpisah, melalui proses editing fail-fail tersebut dapat digabungkan menjadi satu fail sehingga seolah-olah dianggap satu kesatuan fail “film”.
 
Proses editing atau rekayasa sebuah fail rekaman sangat mungkin untuk dilakukan, baik secara sederhana maupun dibuat secara profesional. Banyak aplikasi yang memungkinkan dilakukannya rekayasa terhadap sebuah rekaman (khususnya foto atau video). Berdasarkan pengalaman saya, rekayasa gambar atau video termasuk mengganti wajah dalam video maupun gambar dapat dilakukan dengan kemampuan editing sederhana sekalipun. Oleh karena itu, saya sangat menyarankan agar kita menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum kita memutuskan untuk membuat, menyimpan, atau mempublikasikan foto/video pribadi kita.
 
Deteksi Hasil Rekaman
Sepengetahuan saya, deteksi tanggal sebuah rekaman video/audio dapat dilakukan apabila metadata asli dari fail asli dapat ditemukan. Metadata ini mengandung informasi mengenai isi/data/informasi dari suatu data yang dipakai untuk keperluan manajemen fail/data yang tertanam dalam sebuah basis data. Namun tidak bisa dipungkiri, metadata fail sendiri masih dimungkinkan untuk diubah/direkayasa. Untuk mengetahui asli tidaknya sebuah metadata tentu dibutukan proses pembuktian melalui digital forensic.
 
Jika metadata asli fail tidak ditemukan, maka yang dapat dideteksi oleh penyidik hanyalah tanggal pertama kali fail tersebut diunggah pelaku ke dalam internet (jika gambar diunggah pelaku ke internet). Jika laporan Anda ditindaklanjuti, dengan teknik tertentu penyidik akan berupaya semaksimal mungkin menemukan fail unggahan pertama yang akan menjadi petunjuk untuk menemukan pelaku/pengunggah.
 
Demikian jawaban singkat saya. Semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)
2.    Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik


Demikianlah Artikel Prosedur penanganan kasus Asusila yang merugikan.

Sekianlah artikel Prosedur penanganan kasus Asusila yang merugikan. kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Prosedur penanganan kasus Asusila yang merugikan. dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2013/12/prosedur-penanganan-kasus-asusila-yang.html