Filsafat Sebab Harus Taat Hukum

Filsafat Sebab Harus Taat Hukum - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Filsafat Sebab Harus Taat Hukum, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Hak Asasi Manusia, Artikel Hukum Acara Perdata, Artikel Hukum Acara Pidana, Artikel Hukum Adat, Artikel Hukum Administrasi Negara, Artikel hukum islam, Artikel Hukum Korupsi, Artikel Hukum Perdata, Artikel Hukum Perkawinan, Artikel Hukum Pidana, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Filsafat Sebab Harus Taat Hukum
link : Filsafat Sebab Harus Taat Hukum

Baca juga


Filsafat Sebab Harus Taat Hukum

Filsafat hukum mencoba mencari dasar kekuatan mengikat dari hukum: "Apakah hukum itu ditaati karena hukum dibentuk oleh pejabat yang berwenang atau memang masyarakat mengakui hukum tersebut sebagai suatu hukum yang hidup di dalam masyarakat itu?”
Sehubungan dengan pertanyaan yang pertama, terdapat beberapa teori penting yang patut
diketengahkan:
1.  Teori Kedaulatan Tuhan (Teokrasi)
a.  Yang langsung
Yang langsung berpegang kepada pendapat bahwa : “… Segala hukum adalah hukum Ketuhanan. Tuhan sendirilah yang menetapkan hukum. dan pemerintah-pemerintah duniawi adalah pesuruh-pesuruh kehendak Ketuhanan”.
Hukum dianggap sebagai kehendak atau kemauan Tuhan. Manusia sebagai salah satu ciptaan-Nya wajib taat pada hukum Ketuhanan ini.
Teori kedaulatan Tuhan yang bersifat langsung ini hendak membenarkan perlunya hukum yang dibuat oleh raja-raja, yang menekankan dirinya sebagai Tuhan didunia, harus ditaati oleh setiap penduduknya. Sebagai contoh, raja-raja Fir’aun di Mesir dahulu.
b.  Yang tidak langsung
Yang tidak langsung. menganggap raja-raja bukan sebagai Tuhan, melainkan sebagai wakil Tuhan di dunia. Dalam kaitan ini dengan sendirinya juga karena bertindak sebagai “wakil”, semua hutaan yang dibuatnya wajib pula ditaatii oleh segenap warganya, Pandangan ini walau berkembang hingga zaman Renaissance, namun hingga saat ini masih juga ada yang mendasarkan otoritas hukum pada faktor Ketuhanan itu.
2.  Teori Perjanjian Masyarakat
Pendasar-pendasar dari teori perjanjian masyarakat ialah Hugo de Groot atau Grotius (1583 -1645), Thomas Hobbes (1588 -1679), John Locke (1631 -1705), Jean Jacques Rousseau (1712-1778), dan juga Immanuef Kant. Pada pokoknya teori trsbt berpendapat bahwa orang taat dan tunduk pada hukum oteh karena berjanji untuk menaatinya. Hukum dinggap sebagai kehendak bersama, suatu hasit konsensus (perjaniian) dari segenap anggota masyarakat.
Tentang perjanjian ini terdapat perbedaan pendapat antara Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Dalam buku-bukunya “De Cive” (1642) dan “Leviathan” (1651). Thomas Hobbes membentangkan pendapatnya, yang intinya sebagai berikut: “Pada mulanya manusia itu hidup dalam suasana belum omnium contra omnes (the war of alf against a/l), selalu dalam keadaan berperang. Agar tercipta suasana damai dan tenteram. lalu diada-kan perjanjian di antara mereka (pactum unionis). Setelah itu. di-susul perjanjian antara semua dengan seseorang fertentu (pactum subjectionis) yang akan diserahi kekuasaan untuk memimpin mereka. Kekuasaan yang dimiliki oleh pemimpin adalah mutlak. Timbullah kekuasaan yang bersifat absolut”.
Konstruksi dalam bukunya “Two Treatises on Civil Govern-ment” (1690), agak berbeda karena pada waktu perjanjian itu disertakan pula syarat-syarat yang antara lain kekuasaan yang diberikan dibatasi dan dilarang melanggar hak-hak asasi manusia. Teorinya menghasilkan kekuasaan raja yang dibatasi oleh konstitusi.
J.J. Rousseau dalam bukunya “Le Contract Social Ou Principles de Droit Politique” (1672), berpendapat bahwa kekuasaan yang dimiliki oleh anggota masyarakat tetap berada pada individu-individu dan tidak diserahkan pada seseorang tertentu secara mutlak atau dengan persyaratan tertentu. Konstruksi yang dihasilkannya ialah pemerintah demokrasi langsung. Tipe pemerintahan seperti ini hanya sesuai bagi suatu negara dengan. wilayah sempit dan penduduk sedikit. Pemikirannya tidak dapat diterapkan untuk suatu negara moderh dengan wilayah negara yang luas dan banyak penduduk.
3.  Teori Kedaulatan Negara
Pada intinya teori ini berpendapat bahwa ditaatinya hukum itu karena negara menghendakinya. Hans Kelsen misalnya dalam bukunya “Hauptprottoae dter Staatslehre” (1811), “Das Problem der Souveranitat und die Theorie tes Volkerechts” (1920), “Ahgemeine Staatslehre” (1925) dan “Reme Recnsiehre” (1934). menganggap bahwa hukum itu merupakan “Wille des Ssaates” orang tunduk pada hukum karena merasa wajib menaatinya karena hukum itu adalah kehendak Negara.
4.  Teori Kedaulatan Hukum
Hukum mengikat bukan karena negara menghendakinya. melainkan karena merupakan perumusan dari kesadaran hukum rakyat. Berlakunya hukum karena nilai batinnya, yaitu yang menjelma di dalam hukum itu. Pendapat ini diutarakan oleh Prof. Mr- H. Krabbe dalam bukunya “Die Lehre der Rechtssouveranitaf (1906). Selanjutnya, beliau berpendapat bahwa kesadaran hukum yang dimaksud berpangkal pada perasaan hukum setiap individu, yaitu perasaan bagaimana seharusnya hukum itu.
Terdapat banyak kritik terhadap pendapat di atas. Pertanyaan-pertanyaan berkisar pada apa yang dimaksud dengan kesadaran hukum itu? Apa yang diartikan sebagai perasaan hukum itu? Prof. Krabbe mencoba menjawab dengan mengetengahkan perumusan baru, yaitu bahwa hukum itu berasal dan perasaan hukum bagian terbesar dari anggota masyarakat. Jadi, bukan perasaan hukum setiap individu Seorang muridnya yang terkenal Prof. Mr. R. Kranenburg dalam bukunya “Positief Rechnt an RechtEfaGwustzijn” (1928) berusaha membelanya dengan teorinya yang terkenal “asas keseimbangan’ (evenredigheids-postulat).


Demikianlah Artikel Filsafat Sebab Harus Taat Hukum

Sekianlah artikel Filsafat Sebab Harus Taat Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Filsafat Sebab Harus Taat Hukum dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2013/12/filsafat-sebab-harus-taat-hukum.html