HUKUMONLINE, 30/09/2013: HAKIM BELUM KONSISTEN TERAPKAN HUKUM INTERNASIONAL

HUKUMONLINE, 30/09/2013: HAKIM BELUM KONSISTEN TERAPKAN HUKUM INTERNASIONAL - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul HUKUMONLINE, 30/09/2013: HAKIM BELUM KONSISTEN TERAPKAN HUKUM INTERNASIONAL, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel law of treaties, Artikel News, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : HUKUMONLINE, 30/09/2013: HAKIM BELUM KONSISTEN TERAPKAN HUKUM INTERNASIONAL
link : HUKUMONLINE, 30/09/2013: HAKIM BELUM KONSISTEN TERAPKAN HUKUM INTERNASIONAL

Baca juga


HUKUMONLINE, 30/09/2013: HAKIM BELUM KONSISTEN TERAPKAN HUKUM INTERNASIONAL

Status perjanjian internasional dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia harus diperjelas".
HOT (HOLE)



La bouche des lois”, kata Montesqueiu. Filsuf asal Perancis itu menggambarkan peran hakim sebagai corong dari undang-undang (hukum). Dalam menjalankan tugasnya, hakim memang berpatokan pada hukum, dan terkadang dalam kasus tertentu, hukum internasional juga harus ditengok oleh hakim. Sayangnya, di Indonesia, hakim dinilai masih belum konsisten dalam menerapkan hukum internasional.
Penilaian itu diutarakan oleh Damos Dumoli Agusman, mantan Direktur Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, dalam acara “The Conference of The Progressive Development of International Law: Theory and Practice”, yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, Jumat (27/9).
Sebagai contoh, Damos menyebut putusan landmark Mahkamah Agung No. 2944K/PDT/1983, antara PT. Nizwar melawan Navigation Maritime Bulgare. Pada saat itu, Mahkamah Agung menolak penerapan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards 1958, yang dikenal dengan nama New York Convention.
Padahal, Indonesia telah meratifikasi New York Convention melalui Keppres No. 34 Tahun 1981. Saat itu, Mahkamah Agung beralasan bahwa Keppres ratifikasi New York Convention membutuhkan peraturan pelaksana, untuk bisa secara efektif diterapkan di Indonesia.
Putusan Mahkamah Agung No. No. 2944K/PDT/1983
…bahwa selanjutnya mengenai Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 34 Tahun 1981 Tanggal 15 Agustus 1981 dan lampirannya tentang mengesahkan “Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards” sesuai dengan praktek hukum yang berlaku masih harus ada peraturan pelaksanaannya tentang apakah permohonan eksekusi putusan Hakim Arbitrase dapat diajukan langsung pada Pengadilan Negeri, kepada Pengadilan Negeri yang mana, ataukah permohonan eksekusi diajukan melalui Mahkamah Agung dengan maksud untuk dipertimbangkan apakah putusan tersebut tidak mengandung hal-hal yang bertentangan dengan ketertiban hukum di Indonesia.
Selain itu, Mahkamah Agung juga mengesampingkan penggunaan konvensi internasional dalam kasus yang melibatkan Garuda Indonesia melawan Eunike Mega Apriliany. Dalam Putusan No.970K/PDT/2002, Mahkamah Agung menolak menggunakan Convention for the Unification of Certain Rules Relating to International Carriage by Air 1929 (Warsaw Convention), meski konvensi ini telah berlaku di Indonesia melalui Ordonansi Pengangkutan Udara No. 100 Tahun 1939.
Kontras dengan dua contoh sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) justru pernah menggunakan Vienna Convention on the Law of Treaties ketika menguji UU Narkotika. “Padahal Indonesia tidak meratifikasi konvensi itu, bahkan tidak menjadi pihak,” ujar Damos.
Dalam Putusan dengan nomor 2-3/PUU-V/2007 itu, hakim MK mengutip Pasal 27 dan 46Vienna Convention on the Law of Treaties di halaman 420.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 2-3/PUU-V/2007
Artinya, berdasarkan kedua ketentuan dalam Konvensi Wina 1969 tersebut di atas, suatu negara tidak boleh membatalkan keterikatannyakepada suatu perjanjian internasionaldengan menggunakan ketentuan hukum nasional sebagai alasan, kecuali jikaketentuan hukum nasional dimaksud mempunyai nilai yang sangat penting
Hal serupa juga bisa dilihat dari praktik yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, ketika menangani peninjauan kembali kasus Eurico Guterres. Dalam Putusan 34PK/PID.HAM.AD HOC/2007, hakim Mahkamah Agung mengutip Pasal 7 Rome Statute of the International Criminal Court (Statuta Roma), yang mengatur mengenai kejahatan terhadap kemanusiaan. Padahal, Indonesia sendiri belum meratifikasi Statuta Roma hingga sekarang, bahkan Indonesia bukan negara pihak dalam Statuta Roma.
“Dari yurisprudensi, perjanjian internasional masih digunakan sebagai persuasive rhetoric rulesoleh hakim, dan belum bersifat authoritative rule seperti peraturan perundang-undangan,” lanjut Damos.
Menyikapi inkonsistensi pengadilan dalam menerapkan hukum internasional, Damos mengusulkan agar Pasal 11 UUD 1945 diamandemen. Tujuannya, untuk lebih memperjelas status perjanjian internasional dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Wacana untuk memperjelas status perjanjian internasional dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sebenarnya telah mencuat sejak setahun kemarin, khususnya ketika ratifikasi Piagam ASEAN diuji di Mahkamah Konstitusi.
Bagir Manan, mantan Ketua Mahkamah Agung, mengusulkan agar ratifikasi perjanjian internasional tidak perlu diberikan “baju” sebagai undang-undang. Karena menurutnya, perjanjian internasional sudah mengikat ketika ada instrumen ratifikasi yang menyatakan ‘consent to be bound by a treaty’ dari sebuah negara, sehingga perjanjian internasional diperlakukan sebagai bentuk hukum tersendiri.


Demikianlah Artikel HUKUMONLINE, 30/09/2013: HAKIM BELUM KONSISTEN TERAPKAN HUKUM INTERNASIONAL

Sekianlah artikel HUKUMONLINE, 30/09/2013: HAKIM BELUM KONSISTEN TERAPKAN HUKUM INTERNASIONAL kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel HUKUMONLINE, 30/09/2013: HAKIM BELUM KONSISTEN TERAPKAN HUKUM INTERNASIONAL dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2013/10/hukumonline-30092013-hakim-belum.html