Hakim Indonesia tidak lagi ragu menggunakan Hukum Internasional

Hakim Indonesia tidak lagi ragu menggunakan Hukum Internasional - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hakim Indonesia tidak lagi ragu menggunakan Hukum Internasional, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel News, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hakim Indonesia tidak lagi ragu menggunakan Hukum Internasional
link : Hakim Indonesia tidak lagi ragu menggunakan Hukum Internasional

Baca juga


Hakim Indonesia tidak lagi ragu menggunakan Hukum Internasional


Hakim Indonesia tidak lagi ragu menggunakan Hukum Internasional
Berita Antara, 29 Sepember 2013


            Pada era pasca reformasi hukum internasional sudah mulai dipergunakan oleh para hakim Indonesia dalam memutus perkara dan hal ini tentunya merupakan sinyal yang positif bagi postur Indonesia di mata internasional, demikian pernyataan Konsul Jenderal RI di Frankfurt, Damos Dumoli Agusman, di hadapan para pakar hukum internasional dalam Konferensi Internasional tentang the Progressive Development in International Law : Theory and Practice di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Jumat 27 September 2013 di Bandung.

            Dalam Konferensi yang digelar untuk menandai masa purnabakti Prof. Dr. Etty R. Agoes ini Damos mengungkapkan hasil penelitiannya tentang berbagai keputusan pengadilan di Indonesia dan menemukan banyak yurisprudensi khususnya sejak reformasi dimana para hakim Indonesia sudah tidak merasa asing lagi dengan aturan hukum internasional khususnya konvensi-konvensi internasional yang diratifikasi oleh Indonesia. Aturan konvensi-konvensi ini tidak hanya digunakan sebagai rujukan atau alat interpretasi semata melainkan juga telah diterapkan sebagaimana layaknya suatu aturan undang-undang nasional.

Pada era orde baru memang masih terdapat keraguan  diantara para hakim untuk memperlakukan norma-norma konvensi ini setara dengan norma undang-undang dengan alasan teoritis yaitu kuatnya pengaruh nasionalisme hukum berdasarkan teori dualisme yang memandang hukum internasional sebagai sistem hukum yang terpisah dari hukum nasional. Akibatnya, konvensi-konvensi internasional pada masa itu hanya memiliki kekuatan moral saja sepanjang belum dituangkan dalam undang-undang nasional, sehingga sering dikesampingkan oleh para hakim sehingga menimbulkan ketidakpastian dimata para investor asing di Indonesia, demikian ungkap Damos yang pernah menjabat sebagai Direktur Perjanjian Internasional selama 6 tahun pada  Kementerian Luar Negeri ini sebelum menjabat sebagai Konsul Jenderal RI di Frankfurt. Kalau pun mau menggunakannya paling masih terbatas hanya untuk memperjelas aturan undang-undang yang sudah ada dan sama sekali belum diterapkan secara tersendiri yang terlepas dari undang-undang, lanjut Damos.

Di dalam sesi tanya jawab yang diwarnai dengan pertanyaan kritis para peserta Konferensi, Damos menguak adanya pengaruh sejarah dan tradisi Belanda yang sejatinya masih mewarnai sistem hukum Indonesia.  Bukti sejarah dalam literatur hukum Indonesia ternyata memperlihatkan bahwa  para pakar hukum Indonesia pada era kemerdekaan sampai era orde lama didominasi oleh pola pikir monisme Belanda yang memandang hukum internasional dan hukum nasional sebagai suatu kesatuan sistem hukum, dan gagasan hukum ini ditekankan kembali oleh begawan hukum international Professor Mochtar Kusumaatmaja di era orde baru dalam bukunya Pengantar Hukum Internasional tahun 1975. Sehingga atas dasar teori ini hakim Indonesia tidak lagi perlu ragu untuk menggunakan hukum internasional, demikian ungkap Damos yang saat ini akan menyelesaikan program Doktornya di bidang hukum perjanjian internasional di Geothe University of  Frankfurt.

Konferensi internasional yang sarat dengan perdebatan akademis ini juga diisi dengan berbagai presentasi dari para ahli internasional antara lain pakar hukum laut Prof. Dr. Etty R. Agoes dan Prof.Hasjim Djalal; mantan hakim agung Prof. Mieke Komar Kantaatmadja; anggota Komisi Hukum Internasional PBB, Nugroho Wisnumurti;  Prof. Dr. I.B.R. Supancana; Prof. Sumaryo Suryokusumo; Prof. Daud Silalahi; Prof. Huala Adolf; dan mantan Direktur Perjanjian Ekososbud Kemlu, Bebeb A.K Djunjunan.  Para peserta konferensi sepakat bahwa dalam dekade ini telah terjadi perkembangan progresif hukum internasional yang hampir menyentuh semua sendi kehidupan masyarakat dunia yang ditandai dengan semakin meningkatnya peran perjanjian-perjanjian multilateral yang mengatur issue-issue global yang menjadi concern bersama. Untuk itu harus ada visi jauh kedepan tentang sistem hukum nasional agar mampu mengantisipasi dinamika global ini.

****




   




Demikianlah Artikel Hakim Indonesia tidak lagi ragu menggunakan Hukum Internasional

Sekianlah artikel Hakim Indonesia tidak lagi ragu menggunakan Hukum Internasional kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hakim Indonesia tidak lagi ragu menggunakan Hukum Internasional dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2013/10/hakim-indonesia-tidak-lagi-ragu.html