Pemikiran Islam Kontemporer

Pemikiran Islam Kontemporer - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemikiran Islam Kontemporer, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Islam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemikiran Islam Kontemporer
link : Pemikiran Islam Kontemporer

Baca juga


Pemikiran Islam Kontemporer

Dalam perspektif sejarah, terminologi kiri seringkali dikenakan pada segala (pemikiran dan gerakan sosial) yang berusaha melakukan pembacaan ulang atas situasi-situasi mapan atau dimapankan oleh kekuasaan dan kekuatan dominan. Dalam pengertian lain kiri berarti meletakkan rakyat tertindas sebagai pihak yang patut dibela, dilindungi dan diperjuangkan. Dan Hassan Hanafi memaknai kiri sebagai pihak yang berada dalam barisan orang-orang yang dikuasai, yang tertindas, dan kaum miskin. Kiri, masih menurut Hanafi, adalah sebuah istilah ilmu politik yang berarti resistensi dan kritisisme dan menjelaskan jarak antara realitas dan idealitas. Jelas, ia adalah istilah akademik yang tanpa dibarengi pretensi politik dalam arti ideologi partai atau mobilitas massa, tegas Hanafi.
Kata “kiri” dalam tulisan ini dilekatkan dengan kata “fiqih” yang secara istilah berarti pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at Islam mengenai perbuatan-perbuatan manusia, dimana pengetahuan tersebut diambil dari dalil yang bersifat tafshiliyah. Sehingga Fiqih Kiri yang dimaksud adalah pengetahuan atau tuntunan syar’i yang memihak kepada rakyat yang tertindas, miskin (atau dimiskinkan, mustadh’afîn), atau tuntutan syar’i yang dipakai untuk melakukan kritik terhadap kekuasaan hegemonik yang despotik. Fiqih Kiri diposisikan sebagai antitesis terhadap fiqih mainstreem yang selama ini cenderung memihak kepada -atau dipakai untuk mengamankan – kekuasaan.
Fiqih selalu dijadikan sebagai tolak ukur dalam melihat persoalan-persoalan umat. Hanya saja para ahli fiqih atau lebih dikenal sebagai fuqaha (organisasi formal fuqaha Indonesia adalah MUI) dalam melihat persoalan umat dalam banyak kasus cenderung memilih persoalan yang tidak menyinggung atau menggoyang kemapanan kekuasaan. MUI misalnya, hanya berkutat pada memberi label halal-haram atau memberi fatwa sesat kepada kelompok yang dianggap menyimpang dari tradisi keagamaan mainstreem, tapi enggan mengutuk pabrik-pabrik yang menggaji rendah buruh atau mengutuk (kalau perlu fatwa murtad) terhadap koruptor kelas kakap.
Fiqih Kiri diharapkan akan mewarnai kerangka proses maupun hasil ijtihâd para ulama. Ketidakpekaan fiqih dalam menyoroti masalah kemanusiaan adalah bentuk lain dari pemberian legitimasi terhadap pelanggaran kemanusiaan. Jika fiqih terlambat dalam menangani dan mengatasi masalah kemanusiaan, fiqih akan mengalami dua masalah bersamaan : Pertama, fiqih akan manja dalam kemapanannya. Fiqih akan selalu dianggap sebagai doktrin yang mapan dan tak perlu melihat ke bawah. Kedua peran fiqih akan semakin sempit hanya pada masalah ritual belaka, yang kedua ini menjadikan fiqih tidak berarti apa-apa dalam menjawab problem-problem real rakyat.
Untuk menuju kepada Fiqih Kiri, maka perlu dikoreksi berbagai perangkat metodologis yang melahirkan fiqih, yakni Ushûl fiqh. Jika ilmu fiqih merupakan ilmu yang bersifat praksis semata-mata, maka ilmu Ushûl fiqh merupakan ilmu tentang “teoritisasi aktivitas praksis” yang memberikan teoritisasi perbuatan, logika perilaku, dan metodologi aktivitas praksis. Mengkoreksi atau mengkaji ulangUshûl fiqh berarti mengkaji ulang berbagai teori yang terdapat dalamUshûl fiqh, termasuk di dalamnya kaji ulang terhadap teori qath’i-dzhannî, muhkam-mutasyabihnasikh-mansukh, dan yang lebih penting adalah mengembalikan seluruh bangunan fiqih kepada landasan fundamentalnya, yaitu mashlahah (kepentingan rakyat). Sebagaimana kata al-Thûfi, mashlahat merupakan sesuatu yangqath’i, sementara teks bersifat zhannî.
Tulisan ini akan mencoba melakukan kaji ulang secara kritis terhadap teori-teori Ushûl fiqh yang selama ini telah memasung fiqih menjadi sekedar kumpulan hukum statis yang tidak bisa berbicara apa-apa terhadap problem dan nasib rakyat. Banyak para pemikir muslim kontemporer yang dalam tulisan ini pemikirannya akan diramu sedemikian rupa sehingga mewujud sebuah konstruksi pemikiran fiqih baru yang penulis beri nama Fiqih Kiri. Para pemikir itu tentunya yang selama ini dikenal sebagai para pemikir Islam kiri, seperti misalnya Ali Syariati dan Hassan Hanafi.
Dalam makalah ini akan dielaborasi lebih lanjut sebagai sebuah tulisan utuh tentang konsep Fiqih Kiri dengan berangkat dari pokok-pokok masalah sebagai berikut : Pertama, tentang apa yang menjadi tujuan dan orientasi Fiqih Kiri. Kedua, tentang bagaimana revitalisasi ushul fiqih untuk mendukung bangunan Fiqih Kiri. Dan ketiga, tentang apa yang menjadi proyek strategis revolusi sosial dalam rangka menggerakkan Fiqih Kiri dalam dataran praksis.
Fiqih dalam agama Islam menempati posisi kunci sebagai produk pemikiran ulama yang mencoba melakukan intrepretasi atas normativitas teks/nash dikaitkan dengan kebutuhan-kebutuhan jamannya. Dalam khasanah fikih klasik dikenal berbagai macam aliran fikih yang mencerminkan kecenderungan para fuqaha dalam melakukan ijtihâd (intellectual exercise). Kecenderungan itu dipengaruhi oleh ragam pendekatan dan metodologi yang digunakan dalam melakukan ijtihâd . Ada aliran fiqih yang cenderung liberal, karena memberi porsi lebih besar kepada akal untuk terlibat dalam proses ijtihâd , ada aliran yang cenderung literal karena berusaha menempatkan teks sebagai faktor dominan proses ijtihâd .
Berbagai ragam aliran fiqih pada era klasik lebih mencerminkan kebutuhan masyarakat atau umat saat itu ketimbang sekedar adu argumen berbasis metodologi tertentu yang tidak memiliki nili praksis apapun. Imam Hanafi lebih liberal dalam ber-ijtihâd , karena ia dihadapkan pada dinamika Bashrah yang tinggi, sementara perbendaharaan teks (Qur’an dan Hadis) jumlahnya terbatas. Inilah kondisi yang memberi peluang kepada Imam Hanafi untuk lebih kreatif dalam memainkan eksperimen intelektualnya.
Tetapi yang jelas dari sekian corak dan ragam pemikiran fiqih yang muncul pada jamannya, pemikiran itu mencerminkan bentuk solusi kongkret problem masyarakat yang dapat dijadikan pedoman bagi umat dalam menyelesaikan problem-problem itu. Inilah yang dimaksud oleh Hasan Hanafi dengan nilai praksis pemikiran keagamaan, sebuah segmen yang sering diabaikan oleh para pemikir yang lebih senang bergulat dengan wacana yang terkadang tidak memiliki bobot implementasi di lapangan.
Fiqih Kiri yang menjadi diskursus inti dalam kajian tulisan ini tentu saja memiliki tujuan dan orientasi sebagai bagian dari upaya mengarahkan Fiqih Kiri ke arah pemikiran keagamaan yang memiliki nilai praksis. Wacana Fiqih Kiri sewarna dengan wacana Islam Kiri yang sudah digagas luas oleh Hasan Hanafi maupun beberapa pemikir lain yang menempatkan Islam sebagai kekuatan kritik sosial dan revolusi. Fiqih Kiri pun diarahkan kepada bentuk pemikiran fiqih yang mempunyai keberpihakan yang jelas kepada pihak yang teraniaya dan tertindas. Fiqih Kiri di sini harus dapat memberi panduan kepada umat untuk dapat memformulasikan bentuk-bentuk perlawanan kepada kedhaliman sebagai manifestasi perjuangan menegakkan keadilan dan kemashlahatan di muka bumi.
Adalah Prof. KH. Ali Yafie dan KH. Sahal Mahfudz, ulama fiqih Indonesia yang pernah melontarkan pemikiran tentang fiqih sosial. Fiqih sosial dalam bayangan mereka adalah fiqih yang mempunyai orientasi sosial, yaitu senantiasa memberi perhatian penuh kapada masalah-masalah sosial. Fiqih bukan saja seperangkap hukum yang mengatur bagaimana orang melaksanakan ibadah mahdhah kepada Allah, tetapi bagaimana pula seseorang melaksanakan interaksi sosial dengan orang lain (muamalah) dengan berbagai macam dimensi ; politik, ekonomi, budaya dan hukum.
Fiqih sosial, begitu Fiqih Kiri, memiliki asumsi bahwa fiqih adalah al-ahkam al-amaliyah (hukum perilaku) yang bertanggungjawab atas pernik-pernik perilaku manusia agar selalu berjalan dalam koridor kebajikan dan tidak mengganggu pihak lain sehingga kemashlahatan dapat terwujud. Dalam kapasitas ini, kebenaran fiqih diukur oleh relevansinya dalam membawa masyarakat ke arah yang lebih makmur, dinamis, adil, dan beradab (mashlahat).
Fiqih Kiri dalam konteks ini, berseberangan dengan fiqih yang selama ini diasumsikan sebagai sesuatu yang statis untuk mendukung stabilitas dalam masyarakat. Lagi-lagi ini adalah sebagai akibat dari bias kepentingan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk melanggengkan hegemoni kekuasaan maupun pengetahuannya. Fiqih yang diposisikan sebagai medium harmoni macam ini, akan terjebak pada arus yang tidak seirama dengan kepentingan rakyat banyak.
Penguasa memang mempunyai kepentingan yang kuat untuk mengukuhkan hegemoni kekuasaannya, tanpa peduli apa yang ia lakukan itu bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dan kemashlahatan masyarakat. Tak jarang penguasa melakukan kolaborasi dengan pihak penguasa agama (ulama) agar kebijakan yang ia telorkan memiliki bobot legitimasi yang kuat. Aneka kebijakan pembangunan dengan menggusur rumah-rumah kumuh yang notabenenya dimiliki oleh rakyat jelata dan papa, diamini oleh ulama rezim dengan dalih untuk kemashlahatan umum, yaitu ketertiban tata kota.
DAFTAR PUSTAKA
A.H. Ridwan, Pemikiran Hasan Hanafî tentang Rekonstruksi Tradisi Keilmuan Islam, cet.I, Yogyakarta : Ittiqa Press, 1998
Abd Wahhab Khallaf, Ushul al-Fiqh, Kuwait : Dar al-Qalam, 1978
Abdul Aziz Dahlan et.al., Ensiklopedi Hukum Islam, Cet.I, Jakarta : Ichtiar Baru van Hoeve, 1996
Abdul Hamid Abu Sulayman, “Fiqih Islam”, dalam Syamsul Anwar (Ed),Islam, Negara dan Hukum, Cet. I, Jakarta : INIS, 1993
Abdul Wahab Khalaf, Masâdir at-Tasyri’ al-Islamî Fîma La Nassa Fîhi,Kuwait : Dâr al-Qalam, 1973
Abdullah Abd al-Muhsin az-Zaki, Usûl al-Fiqh Mazhab al-Imâm Ahmad Dirâsat Usûliyyah Muqâranah, cet. 2, Riyad : Maktabat ar-Riyad al-Hadisah, 1980


Demikianlah Artikel Pemikiran Islam Kontemporer

Sekianlah artikel Pemikiran Islam Kontemporer kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemikiran Islam Kontemporer dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2013/07/pemikiran-islam-kontemporer.html