Definisi Hukum Pidana

Definisi Hukum Pidana - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Definisi Hukum Pidana, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Definisi Hukum Pidana
link : Definisi Hukum Pidana

Baca juga


Definisi Hukum Pidana

Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum pidana menurut para ahli yang admin ambill dari berbagai sumber:

pengertian hukum pidana menurut Moeljatno, dalam bukunya "Asas Asas Hukum Pidana" menguraikan berdasarkan dari pengertian istilah hukum pidana bahwa "Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
Menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut;
Menentukan dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan;
Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilakasanakan apabila orang yang disangkakan telah melanggar larangan tersebut ".
pengertian hukum pidana menurut Pompe dalam "Moeljatno: Asas Asas Hukum Pidana hal: 5". Hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu.8

pengertian hukum pidana menurut Van Kan dalam "Moeljatno: Asas Asas Hukum Pidana hal: 6". Hukum pidana tidak mengadakan norma-norma baru dan tidak menimbul-kan kewajiban-kewajiban yang dulunya belum ada. Hanya norma-norma yang sudah ada saja yang dipertegas, yaitu dengan mengadakan ancaman pidana dan pemidanaan. Hukum pidana memberikan sanksi yang bengis dan sangat memperkuat berlakunya norma-norma hukum yang telah ada. Tetapi tidak mengadakan norma baru. Hukum pidana sesungguhnya adalah hukum sanksi (het straf-recht is wezenlijk sanctie-recht).

pengertian hukum pidana menurut G. WLG. Lemaire. Hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk UU) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dimana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut. (P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru, 1984)

pengertian hukum pidana menurut Hazewinkel-Suringa. Hukum pidana adalah sejumlah peraturan hukum yang mengandung larangan dan perintah atau keharusan yang terhadap pelanggarannya dian-cam dengan pidana (sanksi hukum) bagi barang siapa yang membuatnya. (Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 1991)

pengertian hukum pidana menurut H. WFC. Hattum. hukum pidana adalah suatu keseluruhan dari asas-asas dan peraturan-peraturan yang diikuti oleh negara atau suatu masyarakat hukum umum lainnya, dimana mereka itu sebagai pemelihara dari ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya tindakan-tindakan yang bersifat melanggar hukum dan telah mengaitkan pelanggaran terhadap peaturan-peraturannya denagan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa hukuman. (Sudarto, Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto, 1990)

pengertian hukum pidana menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan. Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melaikan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan. (Pengantar Ilmu Hukum, Titik Triwulan Tutik, S.H, M.H, Hal. 216-217)

pengertian hukum pidana menurut Adami Chazawi dalam bukunya "Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1". Hukum pidana itu adalah bagian dari hukum publik yang memuat/berisi ketentuan-ketentuan tentang:
Aturan umum hukum pidana dan (yang dikaitkan/berhubungan dengan) larangan melakukan perbuatan-perbuatan (aktif/positif maupun pasif/negatif) tertentu yang disertai dengan ancaman sanksi berupa pidana (straf) bagi yang melanggar larangan itu;
Syarat-syarat tertentu (kapankah) yang harus dipenuhi/harus ada bagi si pelanggar untuk dapat dijatuhkannya sanksi pidana yang diancamkan pada larangan perbuatan yang dilanggarnya;
Tindakan dan upaya-upaya yang boleh atau harus dilakukan negara melalui alat-alat perlengkapannya (misalnya Polisi, Jaksa, Hakim), terhadap yang disangka dan didakwa sebagai pelanggar hukum pidana dalam rangka usaha negara menentukan, menja-tuhkan dan melaksanakan sanksi pidana terhadap dirinya, serta tindakan dan upaya-upaya yang boleh dan harus dilakukan oleh tersangka/terdakwa pelanggar hukum tersebut dalam usaha me-lindungi dan mempertahankan hak-haknya dari tindakan negara dalam upaya negara menegakkan hukum pidana tersebut.
pengertian hukum pidana menurut Simons. Hukum pidana itu dapat dibagi menjadi hukum pidana dalam arti objek tif atau strafrecht in objectieve zin dan hukum pidana dalam arti subjektif atau strafrecht in subjectieve zin. Hukum pidana dalam arti objek tif adalah hukum pidana yang berlaku, atau yang juga disebut sebagai hukum positif atau ius poenale.(P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru, 1984)

Simons dalam Sudarto, Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto, 1990. merumuskan hukum pidana dalam arti objek tif sebagai:
Keseluruhan larangan dan perintah yang oleh negara diancam dengan nestapa yaitu suatu pidana apabila tidak ditaati;
Keseluruhan peraturan yang menetapkan syarat-syarat untuk penjatuhan pidana, dan;
Keseluruhan ketentuan yang memberikan dasar untuk pen-jatuhan dan penerapan pidana.
Hukum pidana dalam arti subjektif atau ius puniendi bisa diartikan secara luas dan sempit, yaitu sebagai berikut:
Dalam arti luas: Hak dari negara atau alat-alat perlengkapan negara untuk mengenakan atau mengancam pidana terhadap perbuatan tertentu;
Dalam arti sempit: Hak untuk menuntut perkara-perkara pidana, menjatuhkan dan melaksanakan pidana terhadap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang. Hak ini dilakukan oleh badan-badan peradilan. Jadi ius puniendi adalah hak mengenakan pidana. Hukum pidana dalam arti subjektif (ius puniendi) yang merupakan peraturan yang mengatur hak negara dan alat perlengkapan negara untuk mengancam, menjatuhkan dan melaksanakan hukuman terhadap seseorang yang melanggar larangan dan perintah yang telah diatur di dalam hukum pidana itu diperoleh negara dari peraturan-peraturan yang telah ditentukan oleh hukum pidana dalam arti objek tif (ius poenale). Dengan kata lain ius puniendi harus berdasarkan kepada ius poenale.

Sumber-Sumber Hukum Pidana
Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis. Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda. Adapun sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain :
Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).
Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).
Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).
Dan juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain :
UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi.
UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba.
UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme. dll
Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus, juga terdapat dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya, seperti UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perindungan Konsumen, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan sebagainya.

Untuk lebih jelas dan lengkapnya mengenai Hukum Pidana diatas mungkin beberapa referensi dibawah ini bisa dijadikan bahan bacaan tambahan :
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2002
Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru, 1984
Hamzah, Andi, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2005, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni.
Moeljatno. 2008. Asas Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Bemmelen, J.M. van, 2007, Hukum Pidana 1 Hukum Pidana material bagian umum, Bandung: Binacipta.
========================
Sudarto, Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto, 1990
Marsudi, Subandi, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia
Marwan, Mas. 2005. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia
Handayani, Fully, 2004, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta
Titik Triwulan Tutik. 2005, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Prestasi Pustaka.
Pengantar Ilmu hukum, Subandi AL Marsudi, S.H, M.H
Kansil, CST, Drs. S.H. 1997. Pengantar ilmu hukum dan Tata Hukum Indonesia.Jakarta: PN. Balai Pustaka.
Siti soetami, A., S.H. 1992. Pengantar Hukum Indonesia (PHI) .Semarang.
Sugangga, IGN. S.H. 1995.Inti Sari Pengantar Hukum Indonesia (PHI). Semarang.
Yulies Tiena Masriani, S.H., M.Hum. 2004. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta:Sinar Grafika.

untuk sobat yang mau download KUHP, file doc (klik disini) file pdf (klik disini)

Itulah tadi artikel tentang Definisi Hukum Pidana Menurut Para Ahli. terima kasih atas kunjungannya n jangan bosan-bosan ataupun jenuh untuk berkunjung kembali di blog kumpulan ilmu dan Seputar Informasi Terkini, semoga ada guna dan manfaatnya. wassalam.

Dikirim melalui BlackBerry® masmuluk.



Demikianlah Artikel Definisi Hukum Pidana

Sekianlah artikel Definisi Hukum Pidana kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Definisi Hukum Pidana dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2013/07/definisi-hukum-pidana.html