PRESTASI & WANPRESTASI

PRESTASI & WANPRESTASI - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PRESTASI & WANPRESTASI , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PRESTASI & WANPRESTASI
link : PRESTASI & WANPRESTASI

Baca juga


PRESTASI & WANPRESTASI

Prestasi merupakan hal yang harus dilaksanakan dalam suatu perikatan.[1] Pemenuhan prestasi merupakan hakikat dari suatu perikatan. Prestasi merupakan sebuah esensi daripada suatu perikatan. Apabila esensi ini tercapai dalam arti dipenuhi oleh debitur maka perikatan itu berakhir. Agar esensi itu dapat tercapai yang artinya kewajiban tersebut dipenuhi oleh debitur maka harus diketahui sifat-sifat dari prestasi tersebut ,yakni :[2]
1. Harus sudah tertentu atau dapat ditentukan 
2. Harus mungkin 
3. Harus diperbolehkan (halal) 
4. Harus ada manfaatnya bagi kreditur 
5. Bisa terdiri dari suatu perbuatan atau serentetan perbuatan 
Wanprestasi berasal dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “wanprestatie” yang artinya tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan terhadap pihak-pihak tertentu di dalam suatu perikatan, baik perikatan yang dilahirkan dari suatu perjanjian ataupun perikatan yang timbul karena undang-undang[3]

Prof. R. Subekti, SH, mengemukakan bahwa “wanprestsi” itu asalah kelalaian atau kealpaan yang dapat berupa 4 macam yaitu: 
  1. Tidak melakukan apa yang telah disanggupi akan dilakukannya.
  2. Melaksanakan apa yang telah diperjanjikannya, tetapi tidak sebagai mana yang diperjanjikan.
  3. Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat,
  4. Selakukan suatu perbuatan yang menurut perjanjian tidak dapat dilakukan.[4]
Wanprestasi memberikan akibat hukum terhadap pihak yang melakukannya dan membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi, sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut 

[1] Mariam Darus Badrulzaman. 1970. Asas-Asas Hukum Perikatan. Medan: FH USU, hlm. 8. 
[2] Abdulkadir Muhammad,. 2000. Hukum Perdata Indonesia. Bnadung:PT. Citra Aditya Bakti, hlm. 20. 
[3] Ibid. 
[4] R. Subekti. 1970. Hukum Perjanjian. Cet. II. Jakarta:Pembimbing Masa, hlm. 50.


Demikianlah Artikel PRESTASI & WANPRESTASI

Sekianlah artikel PRESTASI & WANPRESTASI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PRESTASI & WANPRESTASI dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2013/06/prestasi-wanprestasi.html