Definisi Istilah Konklusi
Definisi Istilah Konklusi - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Definisi Istilah Konklusi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Devinisi Istilah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Definisi Istilah Konklusi
link : Definisi Istilah Konklusi
Judul : Definisi Istilah Konklusi
link : Definisi Istilah Konklusi
Definisi Istilah Konklusi
PENGERTIAN PROPOSISI
Proposi adalah ekspresi verbal dari putusan yangberisi pengakuan atau pengingkaran sesuatu(predikat) terhadap sesuatu yang lain (subyek)yang dapat dinilai benar atau salah.
Unsur-unsurProposisi.
1.Term subyek2.
2. Term predikat
3.Kopula
Klasifikasi proposisi kategoris
1.Berdasarkan jenis kata pada termsubyek dan predikat.
(a). Proposisi kategoris standar.
(b). Proposisi kategoris tidak standar
. Berdasarkan kuantitasnya.
(a). Proposisi singular
(b). Proposisi partikular
(c). Proposisi universal
PENGERTIAN KONKLUSI
Penarikan konklusi atau inferensi ialah proses mendapatkan suatu proposisi yang ditarik dari satu atau lebih proposisi, sedangkan proposisi yang diperoleh harus dibenarkan oleh proposisi (proposisi) tempat menariknya. Proposisi yang diperoleh itu disebut konklusi. Penarikan suatu konklusi dilakukan atas lebih dari satu proposisi dan jika dinyatakan dalam bahasa disebut argumen. Proposisi yang digunakan untuk menarik proposisi baru disebutpremis sedangkan proposisi yang ditarik dari premis disebut konklusi atau inferensi.
Penarikan konklusi ini dilakukan denga dua cara yaitu induktif dan deduktif. Pada induktif, konklusi harus lebih umum dari premis (premisnya), sedangkan pada deduktif, konklusi tidak mungkin lebih umum sifatnya dari premis (premisnya). Atau dengan pengertian yang popular, penarikan konklusi yang induktif merupakan hasil berfikir dari soal-soal yang khusus membawanya kepada kesimpulan-kesimpulan yang umum. Sebaliknya, penarikan konklusi yang deduktif yaitu hasil proses berfikir dari soal-soal yang umum kepada kesimpulan-kesimpulan yang khusus.
Penarikan suatu konklusi deduktif dapat dilakukan denga dua cara yaitu secara langsung dan tidak langsung. Penarikan konklusi secara langsung dilakukan jika premisnya hanya satu buah. Konklusi langsung ini sifatnya menerangkan arti proposisi itu. Karena sifatnya deduktif, konklusi yang dihasilkannya tidak dapat lebih umum sifatnya dari premisnya. Penarikan konklusi secara tidak langsung terjadi jika proposisi atau premisnya lebih dari satu. Jika konklusi itu ditarik dari dua proposisi yang diletakan sekaligus, maka bentuknya disebutsilogisme (silogisme ini akan dibahas pada bab khusus).
Karena silogisme akan dibahas pada bab khusus, maka pada bab ini akan dipaparkan penarikan konklusi secara langsung.
PENGERTIAN EVIDENSI
Evidensi adalah semua fakta yang ada, yang dihubung-hubungkan untuk membuktikan adanya sesuatu. Evidensi merupakan hasil pengukuan dan pengamatan fisik yang digunakan untuk memahami suatau fenomena. Evidensi sering juga disebut bukti empiris.
Sumber :
Demikianlah Artikel Definisi Istilah Konklusi
Sekianlah artikel Definisi Istilah Konklusi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Definisi Istilah Konklusi dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2013/05/definisi-istilah-konklusi.html
Posting Komentar