Pengertian Pembuktian

Pengertian Pembuktian - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengertian Pembuktian, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Alat Bukti, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengertian Pembuktian
link : Pengertian Pembuktian

Baca juga


Pengertian Pembuktian

Hukum pembuktian dalam hukum acara perdata menduduki tempat yangsangat penting. Kita ketahui bahwa hukum acara atau hukum formal bertujuanhendak memelihara dan mempertahankan hukum material. Jadi secara formal hukum pembuktian itu mengatur cara bagaimana mengadakan pembuktian sepertiterdapat di dalam RBg dan HIR. Sedangkan secara materil, hukum pembuktian itumengatur dapat tidaknya diterima pembuktian dengan alat-alat bukti tertentu dipersidangan serta kekuatan pembuktian dari alat-alat bukti tersebut.Dalam jawab menjawab di muka sidang pengadilan, pihak-pihak yangberperkara dapat mengemukakan peristiwa-peristiwa yang dapat dijadikan dasaruntuk meneguhkan hak perdatanya ataupun untuk membantah hak perdata pihak lain. Peristiwa-peristiwa tersebut sudah tentu tidak cukup dikemukakan begitusaja, baik secara tertulis maupun lisan. Akan tetapi, harus diiringi atau disertaibukti-bukti yang sah menurut hukum agar dapat dipastikan kebenarannya. Dengankata lain, peristiwa-peristiwa itu harus disertai pembuktian secara yuridis.Dengan demikian, yang dimaksud dengan pembuktian adalahpenyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yangmemeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan.
 
 Pembuktian diperlukan dalam suatu perkara yang mengadili suatusengketa di muka pengadilan
( juridicto contentiosa )
maupun dalam perkara-perkara permohonan yang menghasilkan suatu penetapan
( juridicto voluntair )
.Dalam suatu proses perdata, salah satu tugas hakim adalah untuk menyelidikiapakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan benar-benar ada atautidak. Adanya hubungan hukum inilah yang harus terbukti apabila penggugatmenginginkan kemenangan dalam suatu perkara. Apabila penggugat tidak berhasiluntuk membuktikan dalil-dalil yang menjadi dasar gugatannya, maka gugatannyatersebut akan ditolak, namun apabila sebaliknya maka gugatannya tersebut akandikabulkan.


 Pasal 283 RBg/163 HIR menyatakan :“ Barangsiapa mengatakan mempunyai suatu hak atau mengemukakansuatu perbuatan untuk meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, haruslah membuktikan adanya perbuatan itu.”Tidak semua dalil yang menjadi dasar gugatan harus dibuktikankebenarannya, sebab dalil-dalil yang tidak disangkal, apalagi diakui sepenuhnyaoleh pihak lawan tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam hal pembuktian tidak selalupihak penggugat saja yang harus membuktikan dalilnya. Hakim yang memeriksaperkara tersebut yang akan menentukan siapa diantara pihak-pihak yangberperkara yang diwajibkan memberikan bukti, apakah pihak penggugat ataupihak tergugat. Dengan perkataan lain hakim sendiri yang menentukan pihak yang
mana akan memikul beban pembuktian. Hakim berwenang membebankan kepadapara pihak untuk mengajukan suatu pembuktian dengan cara yang seadil-adilnya.
 Dalam melakukan pembuktian seperti yang telah disebutkan di atas, parapihak yang berperkara dan hakim yang memimpin pemeriksaan perkara dipersidangan harus mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam hukum pembuktianyang mengatur tentang cara pembuktian, beban pembuktian, macam-macam alatbukti serta kekuatan alat-alat bukti tersebut, dan sebagainya. Hukum pembuktianini termuat dalam HIR ( Herziene Indonesische Reglement ) yang berlaku diwilayah Jawa dan Madura, Pasal 162 sampai dengan Pasal 177; RBg ( Rechtsreglement voor de Buitengewesten ) berlaku diluar wilayah Jawa danMadura, Pasal 282 sampai dengan Pasal 314; Stb. 1867 No. 29 tentang kekuatanpembuktian akta di bawah tangan; dan BW ( Burgerlijk Wetboek ) atau KUHPerdata Buku IV Pasal 1865 sampai dengan Pasal 1945.


Demikianlah Artikel Pengertian Pembuktian

Sekianlah artikel Pengertian Pembuktian kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengertian Pembuktian dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2013/04/pengertian-pembuktian.html