Pengertian Banding

Pengertian Banding - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengertian Banding, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Devinisi Istilah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengertian Banding
link : Pengertian Banding

Baca juga


Pengertian Banding

banding artinya proses menentang keputusan hukum secara resmi. Prosedur banding, termasuk apakah seorang terdakwa memiliki hak banding, berbeda-beda di setiap negara.
Di Indonesia banding diajukan di Pengadilan Tinggi yang terletak di ibukota provinsi. jika banding dimohonkan perkara menjadi mentah kembali. Banding dilakukan oleh pihak yang berkepentingan (pihak yang dikalahkan oleh putusan Pengadilan Negri).
Banding untuk melengkapi bila putusan PN (pengadilan Negri) itu salah atau kurang tepat dan menguatkan putusan PN jika putusan PN benar.
Tenggang waktu banding adalah 14 hari semenjak pengumuman putusan PN.
Di Amerika Serikat, sistem hukum mengenal dua jenis banding: pengadilan de novo atau appeal on the record. Pengadilan de novo, semua bukti dapat dikemukakan kembali, seakan-akan belum pernah diajukan. Dalam appeal on the record, yang digunakan biasanya adalah preseden.


Demikianlah Artikel Pengertian Banding

Sekianlah artikel Pengertian Banding kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengertian Banding dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2013/04/pengertian-banding.html