Makalah Sejarah, Pengertian Zakat dan Shodaqoh

Makalah Sejarah, Pengertian Zakat dan Shodaqoh - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Makalah Sejarah, Pengertian Zakat dan Shodaqoh, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Ilmu Hadist, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Makalah Sejarah, Pengertian Zakat dan Shodaqoh
link : Makalah Sejarah, Pengertian Zakat dan Shodaqoh

Baca juga


Makalah Sejarah, Pengertian Zakat dan Shodaqoh

Makalah Sejarah, Pengertian Zakat dan Shodaqoh
Oleh : Ela Rofiana
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar  Belakang

Betapa besarnya peranan harta dalam kehidupan manusia dan ini tidak bisa diragukan lagi karena dengan harta orang dapat memperoleh apa saja yang diinginkannya. Semakin banyak harta seseorang, semakin mudah ia memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, banyak orang yang bekerja keras tanpa mengenal lelah. Akan tetapi, hal yang disayangkan adalah orang tidak menyadari bahwa hartanya adalah titipan dari allah dan sebagian kecil dari hartanya adalah milik orang-orang miskin.
Oleh sebab itu, kita harus mempelajari dan memahami zakat serta hadist-hadist yang menerangkannya agar kita mengetahui dengan lebih rinci dan jelas untuk membersihkan diri kita dan juga harta yang kita miliki karena bagaimanapun juga, dalam harta kita terdapat harta orang-orang miskin yang suda menjadi haknya.
Selain itu, kita juga harus memahami shadaqah dan menerapkannya dalam klehidupan sehari-hari karena itu juga sangat bermanfaat dan dapat membantu orang yang membutuhkan.

B.    Rumusan Masalah
1.    Bagaimana sejarah zakat fitrah?
2.    Apa pengertian zakat fitrah, zakat mal dan shadaqah?
3.    Apa perbedaan zakat, infaq dan shadaqah?
4.    Apa jenis-jenis dari zakat mal dan berapa ketentuannya?

C.    Tujuan Pembuatan Makalah

1.    Agar kita mengetahui sejarah tentang zakat fitrah.
2.    Agar kita mengetahui pengertian dari zakat fitrah, zakat mal, dan shadaqah.
3.    Agar kita mengetahui perbedaan antara zakat, infaq, dan shadaqah.
4.    Agar kita mengetahui jenis-jenis zakat mal dan ketentuannya.

BAB II
Zakat Dan Shadaqah

A.  Zakat Fitrah

1. Sejarah Zakat

Selama 13 tahun hidup dimakkah sebelum hijrah, nabi muhammad telah13 kali mengalami ramadhan, yaitu di mulai dimulai dari ramadhan tahun ke 41 dari kelahiran nabi yang bertepatan dengan bulan agustus 610 M, hingga ramadhan tahun ke 53 dari kelahirannya yang bertepatan dengan bulan april tahun 622 M. Namun selama itu belum disyariatkan kewajiban mengeluarkan zakat fitri bagi kaum muslimin, dan idul fitrinya juga belum ada atau belum disyari’atkan.
Setelah nabi hijrah ke madinah, dan menetap selama 17 bulan di sana, pada bulan sya’ban tahun ke 2 H, turunlah ayat 183-184 surah al-baqaroh sebagai dasar disyari’atkannya puasa ramadhan. Tidak lama setelah turunnya ayat itu, masih di bulan ramadhan itu pula, mulai diwajibkan zakat kepada kaum muslimin, sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Umar dan sejak itulah mulia disebut dengan zakat.

“dari Ibnu Umar, sesungguhnya rasulullah saw. Telah mewibkan zakat fitrah pada bulan ramadhan atas orang-orang sebesar 1 sha’ kurma, atau 1 sha’ gandum, wajib atas orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, dari kaum muslimin." (H.R. Muslim)

2. Pengertian Zakat

Zakat berasal dari kata zaka bararti suci, baik, berkah, tumbuh atau berkembang. Menurut istilah, zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang diwajibkan allah swt untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.



Dari sahabat ibnu Umar ra.berkata :

عن ابْن عمر رضى الله عنهما قال : فرض رسو ل الله صلّى الله وسلّم زكا ة الفطْر صاعاً من تمر, أوصاعاً من شعيرعلى العبذ والحُرِّ والذَّكروالأَنثى والصّغير والكبير من المسلمين, وأمر بها أن تؤد قبْل خرو خِ النَا س إلى الصَلا ة 
Artinya:
       Ibnu Umar RA menceritakan , “Rasulullah SAW mewajibkan agar membayar zakat fitrah satu sukat dari buah kurma atau satu sukat gandum atas setiap hamba sahaya orang merdek,  laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang tua dari umat islam, beliau menyuruh menyerahkannya sebelum orang keluar untuk shalat idul fitri”
       Penjelasan  :

1. Zakat Fitrah ialah Zakat yang dikeluarkan pada tanggal 1 syawal sebagai tanda penyucian diri setelah menjalankan puasa ramadhan,dan zakat  tersebut-bagikan kepada yang berhak sebesar satu sukat , sesuai keadaan daerah misalkan makanan pokoknya beras maka zakatnya brupa beras.pengeluaran yang seperti itu dinamakan Diqiyaskan atau disamakan .
2. Pada hadits ini dijelaskan bahwa bayi dan budak wajib membayar zakat namun yang membayar zakat tersebut adalah orang yang punya jadi misalkan ada bayi yang membayar zakat orang tuanya begitu pula dengan budak zakatnya dibayar majikannya.
3. Sebaiknya zakat fitrah dibayarkan sebelum shalat idhul fitri di tempat tersebut,misalkan terlambat dari waktu tersebut maka harus dibayar juga karena merupakan kewajiban, tetapi pahalanya seperti shadaqah biasa. Dan diutamakan memeberikan zakat tersebut kepada fakir miskin di tempat membayarnya .

 “Adapun hadits lain yang menjelaskan tentang zakat fitrah:
حَدَّثَنَا مَحْمُوْدُ بْنِ غِيْلاَنِ حَدَّثَنَا وَكِيْعٌ وَعَنْ زَيْدِ بْنِ سَلاَ عَنْ عِيَاضِ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ سَعِيْدِ الْخُدْرِى قَالَ قُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ اِذَا كَانَ نَبِيْنَا رَسُوْلُ اللهِ صَامَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ اَوْ صَاعًا مِنْ سَعِيْرٍ اَوْ صَاعًا مِنْ حَمْرٍ اَوْ صَاعًا مِنْ كَلَمِ بِهِ النَّاسِ مِنْ اِنِّى لاَرِى مَدَّيْنَ مِنْ سَمْرَا، الشَّامِ تَعْدِلُ صَاعًا مِنْ حَمْرٍ (رَوَاهُ التُّرْمُذِى فِى باَبِ مَا جَاءَ فِى صَدَقَةِ الْفِطْرِ الجزء الثَّانِى

keterangan hadist :
“ Sedekah (zakat) fitrah ini dinisabkan kepada lafadz “fithr” (fitri) karena ia menjadi wajib saat orang-orang telah menyelesaikan puasa ramadhan.”
Ibnu Khutaibah berkata maksud sedekah (zakat) fitrah adalah:

Sedekah (Zakat) jiwa yang diambil dari kata fitrah berarti tabiat dasar penciptaan. Namun pendapat pertama lebih mendasar, dan didukung oleh sabda beliau SAW pada sebagian jalur periwayatan hadits tersebut akan disebutkan (fitrah pada bulan ramadhan).

Ibnu daqiq al-Id berkata: menurut Urf Syar’i (syariat) telah memberi makna tersendiri bagi lafadz tersebut yakni kewajiban. Maka memahami lafadz pada hadits tersebut dengan makna syar’i adalah lebih tepat. Kenyataan bahwa sedekah ini dinamakan juga sebagai zakat. Telah mendukung pendapat yang dikemukakan oleh Ibnu Daqia. Sesuai dengan firman Allah: “Dan keluarkanlah zakat” yang kemudian Nabi menjelaskan ketentuan-ketentuan yang termasuk di dalamnya adalah zakat fitrah.
Dari sahabat Umar bin khatab ra.berkata :

أّْنّ ر سو ل الله صلى الله عليه وسلم ا مر بز كا ة الفٌطر أن تؤ دّ ي  قبل خر وخ الناّس ألى الصلا ة
“Rasulullah saw memerintahkan supaya mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang- orang keluar untuk menunaikan shalat (ied) .”
فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفت وطعمة للمساكن.
“Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah, untuk membersihkan orang yang berpuasa dari omongan yang tidak ada manfaatnya dan omongan kotor, serta untuk memberi makanan pada orang yang miskin.”

B.  Zakat Mal

1. Pengertian Zakat Mal

Menurut bahasa, mal berasal dari kata mal yang berarti harta. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu atau lembag dengan syarat-syarat tertentu dan ketentuan yang telah ditetapkan hukum syara'.
Dalam beberapa hadist dijelaskan, antara lain :

حَدَّثَنَا مُحَمَّد اَخْبَرَنَا عَبْدُ اللهِ خَبَرَنَا زرباء بنِ اِسحَاق عَنِ بْنِ عَبْدُ اللهِ بْنِ صَيْفِ عَنْ اَبِى مَوْلَى بْنِ عَبَّاسْ رَضِيَ الله عَنْهُمَا : قَالَ رَسُوْل اللهِ صَامَ لِمُعَادِ بْنِ جَبَلَ حِيْنَ بَعْثَهُ اِلَى الْيَمَنِ : اِنَّكَ مَتَأْتِى قَوْمًا اَهْلَ كِتَابٍ فَاءِذَ جِئْنَهُمْ فَادْعُهُمْ. إلَى اَنْ يَشْهَدُوْ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ فَإِنْ هُمْ اَطَاعُوْ اللهَ بِذلِكَ فَأُخْبِرْهُمْ. اَنَّ اللهَ قَدْ فِرَنِى عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَدُ مِنْ اَغْنِيَائِهِمْ فَتُرِدُ عَلَى فُقَرَائِهِمْ فَإِنْ هُمْ اَطَاعُوْ لَكَ بِذَالِكَ فَاَيَّكَ وَكْرَثِمِ الْمُوَالِهِمْ وَابودعوه الظُّلُوْمِ فَإِنَّهُ لَبُسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ (رواه البخارى) "باب حد الصدقة من اعنياء وحوف الفقراء

Artinya:

“Dari Muhammad dari Abdullah berkata Rasullulah SAW kepada Muazd bin Hambal dia diutus ke Yaman: Sesungguhnya kamu datang pada suatu kaum ahli kitab maka ketika kamu telah datang pada mereka serulah mereka pada persaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan sesungguhnya aku adalah utusan Allah. Apabila mereka menaatinya maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan shalat lima waktu setiap hari dan malam. Apabila mereka menaatinya maka beri tahukanlah bahwa Allah mewajibkan kepada mereka sedekah dalam harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya diantara mereka lalu diberikan kepada orang miskin mereka. Apabila mereka menaatimu dalam hal itu maka hendaklah engkau berhati-hati harta terbaik mereka dan waspadalah terhadap do’adalah orang-orang yang teraniaya karena tidak ada penghalang dengan Allah.”
Tahrij hadist :

Hadist disamping diriwayatkan oleh bukhori dan bab zakat juga diriwayatkan oleh perowi-perowi yang lainnya:

1. Imam Muslim dalam Shohih Muslim bab Iman No. Hadits 26 dan 31.
2.An-Nasa’i dalam Sunan Nasa’i bab zakat.
3. Ad-Darimi dalam Sunan Darimi bab zakat.
Dari sahabat Abu Said Alkhudri ra,dari Nabi saw, bersabda :
ليس فيما دون خمسةِاوسقِ صد قة ولا فيمادون خمس ذود صدقة,ولا فيمادونخ خمس أواق صدقة
“Tidak wajib zakat atas hasil bumi yang jumlahnya kurang dari lima wasaq, dan tidak wajib zakat atas hewan yang jumlahnya kurang dari lima dzaud ; serta tidak wajib zakat atas perhiasan (emas atau perak) yang jumlahnya kurang dari lima uwaq.”

2. Jenis-jenis dan Ketentuannya

Adapun jenis-jenis dan ketentuan zakat mal antara lain :

a)    Zakat Harta ( kekayaan), ketentuannya :
Nisab        : 94 gram
Hual        : 1 tahun
Kadar zakat    : 2,5%
b)    Binatang Ternak :
    Kambing : nisabnya 40 ekor dalam 1 tahun.
    Sapi, kerbau, kuda : nisabnya 30 ekor dalam 1 tahun.
c)    Zakat Perusahaan dan Tijarah
Nisab        : Senilai 94 gram emas
Haul        : 1 tahun
Kadar Zakat    : 2,5%
d)    Zakat Tumbuh-tumbuhan
Nisab        : Senilai 1.350 kg gabah (padi) atau senilai 759 kg beras
Haul        : Setiap panen
Kadar zakat    : 5% jika pengairan sulit, 10% jika pengairan mudah
e)    Zakat Barang Tambang
Nisab        : Senilai 94 gram emas
Haul        : 1 tahun
Kadar zakat    : 2,5%
f)    Zakat barang Temuan
Nisab        : Senilai 94 gram emas
Haul        : Pada waktu ditemukan
Kadar zakat    : 20 %
g)    Zakat Profesi
Nisab        : Senilai 94 gram emas
Haul        : 1 tahun
Kadar Zakat    : 2,5%

C. Semua Amal Kebaikan adalah Shadaqah

Dari sahabat ibnu Abi Saibah r.a. dari nabi saw bersabda :
كل معروف صدقة
“Setiap kebajikan itu adalah sedekah”


عن خَذ يفقة رضي الله عنه عنِ النبيِّ صلى الله وسلَم قال : كَلُّ معْروفٍ صدقةٌ
Artinya :
    Diriwayatkan dari Hudzaifah r.a bahwa Nabi saw . bersabda, “setiap kebaikan adalah Sedekah.” (muslim 3/8) .
عن ابى هريرة رضى الله عنه قال : جأ رجل الى النبى صلى الله عليه وسلم : ان تصدق وانت صحيح شحيح، تحش الفقر وتأمل الغنى، ولا تهمل حتى اذا بلغت الحلقوم، قلت : لفلان كذا، ولغلان كذا، وقد كان لفلان.

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. dia berkata : seorang laki-laki menemui nabi saw lalu ia bertanya, “ya rasulallah, sedekah apa yang paling besar pahalanya?” rasulullah bersabda, “ sedekah yang kau berikan ketika kamu segar bugar, ketika kamu merasa enggan karena khawatir menjadi miskin dan mendambakan kekayaan janganlah kamu menunda nunda sedekah sehingga nyawamu sampai dikerongkongan barulah kau katakana harta saya nanti sekian untuk ahli waris yang ini, padahal tanpa kau katakana begitu hartamu pasti akan menjadi milik ahli warismu. (H.R. Bukhori Muslim : 1419)

D. Shadaqah yang Utama

Shadaqoh berasal dari kata shadaqa yang berarti benar, menurut istilah adalah mengeluarkan suatu untuk kepentingan sesuatu. Bisa dikatakan juga mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran islam.

وفى رواية (لا توعى فيوعى الله عليك، ارضخى ماستطعت) (رواه البخار)
“Menurut riwayat lain dari asma’ binti abu bakar r.a. nabi saw bersabda kepadanya : janganlah jau simpan hartamu untuk meghindari sedekah; maka allah akan menahan anugrahNya kepadamu, infakkanlah menurut kemampuanmu.” (Hadist ini diriwayatkan oleh Al-Bukhori : 1434) 

عن ابى هريرة رضى الله عنه قال : جأ رجل الى النبى صلى الله عليه وسلم : ان تصدق وانت صحيح شحيح، تحش الفقر وتأمل الغنى، ولا تهمل حتى اذا بلغت الحلقوم، قلت : لفلان كذا، ولغلان كذا، وقد كان لفلان.

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. dia berkata : seorang laki-laki menemui nabi saw lalu ia bertanya, “ya rasulallah, sedekah apa yang paling besar pahalanya?” rasulullah bersabda, “ sedekah yang kau berikan ketika kamu segar bugar, ketika kamu merasa enggan karena khawatir menjadi miskin dan mendambakan kekayaan janganlah kamu menunda nunda sedekah sehingga nyawamu sampai dikerongkongan barulah kau katakana harta saya nanti sekian untuk ahli waris yang ini, padahal tanpa kau katakana begitu hartamu pasti akan menjadi milik ahli warismu.” (H.R. Bukhori Muslim : 1419)

E. Perbedaab Zakat, Infaq, Shadaqah

Adapun perbedaannya antara lain :
  •  Zakat : telah ditetapkan jenisnya, jumlah, waktu dan sasaran.
  • Infaq : lebih luas dan lebih umum dibandingkan dengan zakat, tidak ditentukan jenis, jumlah, waktu bagi orang yang memberikan, bebas.
  • Shadaqah : shadaqah lebih luas dari infaq dan shadaqoh bersifat material dan non material.



 BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

1. Setelah nabi hijrah ke madinah, dan menetap selama 17 bulan di sana, pada bulan sya’ban tahun ke 2 H, turunlah ayat 183-184 surah al-baqaroh sebagai dasar disyari’atkannya puasa ramadhan. Tidak lama setelah turunnya ayat itu, masih di bulan ramadhan itu pula, mulai diwajibkan zakat kepada kaum muslimin, sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Umar dan sejak itulah mulia disebut dengan zakat.
2. Zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang diwajibkan allah swt untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.
3. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu atau lembag dengan syarat-syarat tertentu dan ketentuan yang telah ditetapkan hukum syara'.
4.Shadaqah adalah mengeluarkan suatu untuk kepentingan sesuatu. Bisa dikatakan juga mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran islam.
5. Perbedaan zakat, infaq, shadaqah adalah :
Zakat : telah ditetapkan jenisnya, jumlah, waktu dan sasaran.
Infaq : lebih luas dan lebih umum dibandingkan dengan zakat, tidak ditentukan jenis, jumlah, waktu bagi orang yang memberikan, bebas.
Shadaqah : shadaqah lebih luas dari infaq dan shadaqoh bersifat material dan non material.
6. Jenis-jenis zakat mal antara lain : zakat kekayaan, zakat, tijarah, zakat tumbuh-tumbuhan, zakat tambang, zakat barang temuan, zakat profesi.

B.    Saran dan Penutup

Zakat, macam-macamnya, ketentuannya dan shadaqah sangat penting untuk kita pelajari dan kita pahami. Kita harus bisa menerapkan shadaqah dalam kehidupan sehari-hari karena itu sangat bermanfaat.Karena dengan shadaqah kiang-orang yang sangat membutuhkan.
Demikian, makalah ini dibuat tentunya masih jauh dari kesempurnaan dan masih banyak kekurangan.karena itu, kritik dan saran yang mendukung dari pembaca sangat dibutuhkan agar menjadi lebih baik lagi.
Meskipun jauh dari kesempurnaan, semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca dan penulis khususnya.



Daftar Pustaka
Masyhur,K.H. Kahar. 1992. Bulughul Maram. Jakarta : Rineka Cipta.
Zabidi, Imam. 2002. Ringkasan Hadist Shahih al-Bukhori. Jakarta : Pustaka Amani.
Al- Albahi, M. Nasiruddin. 2005. Ringkasan Shahih Muslim. Jakarta : Gema Insani.
Daradjat, Zakiah. 1991. Zakat pembersih harta dan jiwa. Jakarta : Ruhama.

 


Demikianlah Artikel Makalah Sejarah, Pengertian Zakat dan Shodaqoh

Sekianlah artikel Makalah Sejarah, Pengertian Zakat dan Shodaqoh kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Makalah Sejarah, Pengertian Zakat dan Shodaqoh dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2013/03/makalah-sejarah-pengertian-zakat-dan.html