Pengertian Sumber-Sumber Hukum (Sumber Hukum)

Pengertian Sumber-Sumber Hukum (Sumber Hukum) - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengertian Sumber-Sumber Hukum (Sumber Hukum), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Ilmiah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengertian Sumber-Sumber Hukum (Sumber Hukum)
link : Pengertian Sumber-Sumber Hukum (Sumber Hukum)

Baca juga


Pengertian Sumber-Sumber Hukum (Sumber Hukum)

BAB I
Pendahuluan
    Pertanyaan, manakah sumber-sumber hukum, pada umumnya tak bisa dijawab begitu saja, karena perkataan sumber hukum dipakai dalam arti yang berupa-rupa. Arti itu berbeda-beda, bergantung kepada pendirian pennanya masing-masing. Persoalanya niscaya berlain-lainan, apabila pertanyaan itu di kemukakan oleh seorang ahli sejarah,seorang ahli filsafat atau seorang ahli hukum praktis. 

Untuk kedua orang  yang tersebut dahulu, perkataan hukum mempunyi arti yang lain daripada untuk yang tersebut kemudian, demikian perkataan sumber hukum.Untuk ahli sejarah dan ahli kemasyarakatan, hukum adalah gejala kemasyarakatan (sebagai bagian dari adat atau kebiasaan) yang menghendaki keterangan secara ilmiah. Sebaliknya, ahli filsafat atau ahli hukum praktis, memandang hukum  sebagai keseluruhan peraturan tingkah laku, hanya dengan perbedaan, bahwa yang tersebut terakhir pada umumnya menerima peraturan-peraturan tersebut tanpa syarat apa-apa sebagai sumber kekuasaan, itupun  bila disajikan dalam bentuk yang memenuhi syarat (jadi yang belum formil), sedangkan ahli filsafat menghendaki title kekuasaan peraturan itu.

    Demikianlah perkataan sumber hukum dipakai dalam arti sejarah, kemasyarakaan, filasafat dan arti formil.   

BAB II
SUMBER-SUMBER HUKUM

1.    SUMBER-SUMBER HUKUM DALAM ARTI KATA MATERIAL.
Sumber hukum secara materiil dapat ditinjau dari berbagai sudut, tergantung dari mana kita mempertanyakanya. 
A.    Sumber Hukum Menurut Ahli Sejarah.
Ahli sejarah memakai perkataan sumberhukum dalam 2 pengertian arti:
a.    Dalam arti sumber pengenalan hukum, yakni semua tulisan, dokumen, inskripsi dan sebagainya. Dari sumber tersebut kita dapat mengenal hukum suatu bagsa pada suatu waktu, misalnya undang-undang, keputusan-keputusan hakim, piagam-piagam yang memuat perbuatan hukum, atau tulisan-tulisan ahli hukum.
b.     Dengan melihat dan mempergunakan dokumen-dokumen, surat-surat, dan keterangan yang lain yang memuat undang-undang dan memungkinkan dia mengetahui hukum yang berlaku masa sekarang (positif).
B.    Sumber Hukum Menurut Ahli Filsafat.

Bagi seoarang ahli filsafat sumber hukum juga dilihat dalam dua arti:
a.    Ukuran yang harus dipakai untuk menjadi hukum agar dapat mengetahui apakah suatu hukum merupakan hukum yang adil? Oleh para filosof, keadilan dipertimbangakan secara mendalam.
b.    Dengan melihat mengigat dalam hukum. Dengan mengingat pertanyaan apa sebab kita taat kepada hukum? Dalam hal ini banyak faktor yang mengigat hingga orang menaati hukum, misalnya karena hukum berasal dari Tuhan, perjanjian masyarakat, kekuasaan dan lain-lain.

C.    Sumber Hukum Menurut Ahli Sosiologis.
Menurut ahli sosiologis, sumber hukum ialah faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, misalnya keadaan-keadaan ekonomi, pandangan agama, atau saat-saat pesikologis. Penyelidikan tentang fakor-faktor tersebut meminta kerjasama dari berbagai ilmu pengetahuan, lebih-lebih kerja sama antara (sejarah hukum, agama,  ekonomi) pesikologis dan ilmu filsafat.

D.    Sumber Hukum Menurut Ahli Ekonomi.
Bagi seorng ahli ekonomi maka yang menjadi sumber hukumnya ialah apa yang tampak dipenghidupan ekonamis. Misalnya sebelaum pemerintah membuat peraturan yang bertujuan membatasi persaingan dilapagan dagang maka ahli ekonomi harus mengetahui apa yang dirasa pasti dan tidak dirasa pasti mengenai persaingan itu.

E.    Sumber Hukum Menurut Ahli Agama
Sumber hukum bagi seorang ahli agama (ulama’, pendeta teolog) tentu berbeda dari kebanyakan orang. Bagi golongan ahli agama, yang menjadi dasar hukum yang paling hakiki ialah kitab suci (Al Qur’an dan Hadis, Injil, Taurad, dan Zabur).

Dari pandangan ahli tersebut dapat kita tarik kesimpulan bahwa apa yang dimaksud dengan sumber hukum dalam arti kata materiil, ialah segala apa yang merupakan perasaan hukum, keyakinan hukum, dan pendapat umum (publio opinion) yang ada pada masyarakat. 

Menurut Dr. Juhaya S. Praja (1993:201) sekurang-kurangnya ada lima teori berlakunya hukum islam di Indonesia. Kelima teori itu ialah: 

1. Teori Kredo atau Syahadat.
2. Teori Reception In Complexeu.
3. Teori Receptie.
4. Teori Recaptie Exit.
5. Teori Receptie a Contraio.

2.    SUMBER-SUMBER  HUKUM DALAM ARTI KATA FORMAL.

Adapun yang menjadi sumber-sumber hukum dalam arti formal menurut ilmu pengetahuan hukum secara umum antar lain sebagai berikut: undang-undang, kebiasaan, keputusan hakim, dan trakatat.

1. UNDANG-UNDANG
Menurut Prof. Buys, dalam ilmu pengetahuan hukum, undang-undang dapat dibedakan menjadi dua arti yaitu sebagai berikut: undang-undang dalam arti materiil dan undang-undang dalam arti formal.

a.    Undang-Undang dalam Arti Kata Materiil

Yang dimaksud dengan undang-undang dalam arti kata materiil, ialah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk (sesuatu daerah).berdasarkan teori Buys tersebut maka setiap keputusan pemerintah dapat dikatakan sebagai undang-undang yang jika ditinjau dari segi isinya atau materinya dapat mengikat setiap penduduk yang dikenainya (dalam arti kata materiil).

Sebagai contoh, dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 5 ayat (2) menentukan: “Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagai mana mestinya”. Peraturan pemerintah yang ditetapkan oleh presiden ini, dapat dikatakan sebagai undang-undang dalam arti kata materiil, karena isinya dapat mengikat langsung setiap penduduk yang dikenainya.

b.    Undang-Undang dalam Arti Kata Formal

Yang dimaksud dengan undang-undang dalam arti kata formal ialah setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara terjadinya.

Berdasarka teori tersebut, setiap keputusan pemerintah jika dilihat dari segi bentuk terjadinya dapat dikatakan sebagai undang-undang. Keputusan pemerintah itu harus dibentuk oleh lembaga yang berwenang  untuk itu, melalui mekanisme kerja tertentu. Sebagai contoh di Indonesisa, menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1), yang menegaskan bahwa kekuasaan untuk membentuk undang-undang dilakukan Presiden dengan persetujuan Dewan Perwawakilan Rakyat (DPR). Maka dalam hal ini, Presiden bersama-sama dengan Dewan Perwakiln Rakyat (DPR) menjalankan Legislative Power dalam Negara. 

Maka dari itu, setiap keputusan pemerintah yang ditetapkan oleh Preiden bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dilihat terjadinya merupakan undang-undang. Dengan kata lain bahwa hanya keputusan pemerintah yang ditetapkan presiden bersama-sama dengan DPR-lah yang menjadi undang-undang (undang-undang dalam arti kata formal).

c.    Syarat-Syarat Berlaku Dan Berakhirnya Kekuatan Sesuatu Undang-Undang

Syarat mutlak untuk berlakunya undang-undang ialah diundangkan dalam lembaran Negara oleh sekertaris Negara. Undang-undang itu mulai berlaku menurut tanggal yang ditentukan dalam undang-undang itu sendiri. Setelah undang-undang di umumkan atau di undangkan dalam lembaran Negara maka setiap orang di anggap telah mengakui adanya suatu undang-undang. Jika tanggal berlakunya tidak di tentukan dalam undang-undang itu maka mulai berlaku sejak hari ketiga puluh sesudah diundangkan dalam lembaran Negara untuk Jawa dan Madura  dan untuk daerah-daerah luar Jawa dan Madura mulai berlaku sejak seratus hari sesudah diundangkan dalam lembaran Negara.

Sedangkan berakhirnya kekuatan berlakunya suatu undang-undang ditentukan sebagi berikut:

1. Apa bila jangka waktunya telah sampai pada waktu yang telah di tentukan di dalam undang-undang itu sendiri.
2. Apabila undang-undang itu telah dihapuskan atau tela dicabut kembali dengan undang-undang yang baru.
3. Apabila undang-undang yang baru telah memuat ketentuan yang berlainan dengan ketentuan yang ada di dalam undang-undang yang lama.
4. Apabila pengadaan undang-undang itu sudah tidak ada lagi.  

2.    KEBIASAAN

Sepanjang masa terdapat pembentukan undang-undang yang berciptakan perundang-undangan yang lengkap, yang dengan perkataan lain menyangka bahwa mereka dapat memberikan peraturan-peraturan dalam undang-undang yang dapat dipakai untuk segala hal.

Kini umumnya orang yakin, bahwa undang-undang takan pernah lengkap. Kehidupan masyarakat yang demikian rumitnya dan berubah-ubah, sehinga pembentuk undang-undang tak mungkin memnuhi segala peraturna hukum yang timbul dari kehidupan masyarakat. Tak ada suatu perundang-undangan yang dapat mengikuti pendangan yang berganti-ganti dan hubungan yang berubah-ubah dalam masyarakat.
 
Oleh karena itu tatanan kebiasaan merupakan tatanan yang norma-normanya sangat dekat dengan kenyataan kehidupan sehari-hari. Apa yang bisa dilakukan oleh orang-orang, itulah kemudian yang bisa menjelma menjadi  norma kebiasaan. Meskipun norma kebiasaan tersebut tidak terberntuk dari usaha yang dilakukan secara sadar oleh manusia melalui badan perundang-undangan, tetapi tatanan kebiasaan dalam suasana kenyataan ditaati dalam masyarakat dan diterima serta diyakini sebagi kaidah hukum.

Brdasarkan hal tersebut timbul pertanyaan, bilakah suatu kebiasaan dapat ditaati ataupun dapat berlaku sebagai hukum kebiasaan? Bahwa selamanya kebiasaan yang ada dalam masyarakat dapat berlaku sebagai hukum terlebih dahulu memenuhi syrat-syarat tertentu.

Jadi para ahli hukum pada umumnya beranggapa bawa agar suatu kebiasaan ditaati dalam suatu masyarakat maka harus dipenuhi dua syarat berikut:

1.  Syarat yang bersifat materiil, yaitu harus ada tindakan yang tetap dilakukan oleh orang.
2. Syarat yang bersifat psikologis dalam arti bukanlah psikologis perorangan melainkan psikologis golongan, yaitu adanya keyakinan akan kewajiban hukum dalam golongan.
Contoh suatu kebiasaan menjadi sebagai hukum:
a. Kebiasaan orang bali yang mengharuskan sebagai hukum upacara pembakaran mayat orang yang meninggal (Ngaben).
b. Kebiasaan orang batak yang melarang terjadinya pertukaran pengantin antar dua marga dalam sisitem perkawinan mereka.

3.    PERJANJIAN

Traktat (Treaty) adalah suatu perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih yang isinya mengatur masalah-msalah tertentu yang berkenaan dengan kepentingan masiang-masing Negara, misalnya kepentingan batas wilayah (darat, laut, udara), hubungan diplomatik, kepentingan perekonoimian, pertahanan keamanan bersama, dan sebagainya.

Traktat itu ada beberapa macam, yaitu traktat bilateral dan traktat multi lateral. Traktat bilateral ialah suatu perjajjian yang diadakan antara dua Negara tertentu dan hanya berlaku bagi kedua Negara yang bersangkutan, contohnya: perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah republik rakyat cina mengenai penyelesaian masalah Dwi Kewarganegaraan tahun 1995.

Traktat Multilateral adalah suatu perjanjian yang diadakan oleh lebih dari dua Negara mengenai masalah-masalah tertentu yang mereka hadapi bersama, contohnya: perjanjian pertahanan bersama Negara-negara Eropa (NATO) yang diadakan oleh beberapa Negara Eropa, perjanjian masalah perminnyakan antara Negara-negara OPEC, perjanjian masalah perekonomian antara Negara-negara ASEAN.

4.    KEPUTUSAN HAKIM (Yurisprudensi).

Yurisprudensi merupakan sumber hukum yang formil, keputusan hakim Yurisprudensi ini berasal dari kata “jurisprudential” (bahasa latin), yang berarti pengetahuan hukum. Dan dalam bahasa inggris “Jurisprudence” berarti teori ilmu hukum. Sedangkan pendapat ahli hukum ialah, Yurisprudensi dapat diartikan sebagai keputusan hakim terdahulu yang diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama atau serupa.

Jadi Yurisprudensi  digunakan itu ketika ada suatu perkara atau persoalan yang tidak jelas hukumnya, contoh tentang dapatnya orang Indonesia memiliki tanah hak eigengendom, sedang setatus tanah tidak berubah. (3 oktober 1912) ini adalah persoalan yang tidak jelas maka seorang hakim harus mengambil keputusan, jadi keputusan itulah yang menjadi Yurisprudensi. Nmamun Yurisprudensi itu tidak akan untuk selamanya karena jika dikemudian hari hukum itu tidak menceerminkan lagi keadilan maka Yurisprudensi itu tidak akan lagi digunakan.

3.   PERATURAN PERUNDANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Dari ketetapan MPRS No.XX/Tahun 1966 dapat kita ketahui bentuk-bentuk peraturaan perundangan republik Indonesia, serta urutanya sebagai mana berikut:

1.    Undang-Undang Dasar (UUD)
Ketentuan-ketentuan yang tercantum didlm pasal-pasal undang-undang dasar adalah ketentuan-ketentuan yang tertinggi tingkatanya yang pelaksanaannya dilakukan dengan ketetapan MPR, undang-undang, atau keputusan presiden.

2.  Ketetapan MPR (tap. MPR)
a. ketetapan MPR yang merupakan garis-garis besar dalam bidang legislatif dilak sanakan dengan undang-undang.
b. Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang esekutif dilaksanakan dengan keputusan presiden.

3.    Undang-Undang (UU)
a.    Undang-undang dibuat antara lain untuk melaksanakan undang-undang dasar atau ketetapan MPR.
b.  Dalam hal-hal kepentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan-peraturan pemerintah sebagai pengganti  undang-undang (perpu).

1. Peraturan pemerintah harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
2.  Jika tidak mendapat persetujuan, peraturan pemerintah itu harus dicabut.
4.  Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan pemerintah adalah memuat aturan-aturan umum untuk melak sanakan undang-undang.
5.  Keputusan Presiden
Keputusan presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmaling), adalah untuk melaksanakan ketentuan undang-undang dasar yang bersangkutan, ketetapan MPR dalam bidnag esekutif atau peraturan pemerintah.
6.  Peraturan-peraturan pelaksanaan lainya
Peraturan-peraturan pelak sanaan lainya sperti: peraturan menteri, insturksi mentri, peraturan daerah, dan lain-lainya harus dengan tegas dan bersumer pada peraturan perundangan yang lebih tinggi. (K.Watjik Saleh




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Sebenarnya sebuah hukum itu sama walaupun banyak sumber-sumber nya dan definisi tapi tujuannya itu sama yaitu hanya sederhana yaitu Cuma mencari keadilan, mencari kesejajaran, dan persmaan hak.

B.    Penutup

Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadiran Ilahi Robbi. yang telah memberikan kesehatan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini, walaupun masih dalam keadaan yang sangat sederhana dan masih banyak kekurangan dan juga kesalahan dalam penulisanya,. namun demikian kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan pada kami khususnya. Amiin.

DAFTAR PUSTAKA
Apeldoorn, Prof. Dr. Mr. Lj. Van: 1954, Pengantar ilmu Hukum, PT Pradya Paramita, Jakarata.
Arrasjid, S. H, Prof . Chainur: 2004, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar  Grafika, Jakarta.
Syarifin, S.H, Pipin.: 1999, Pengantar  ilmu Hukum, CV. Pustaka Setia, Bandung.


Demikianlah Artikel Pengertian Sumber-Sumber Hukum (Sumber Hukum)

Sekianlah artikel Pengertian Sumber-Sumber Hukum (Sumber Hukum) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengertian Sumber-Sumber Hukum (Sumber Hukum) dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2012/12/pengertian-sumber-sumber-hukum-sumber.html