Pengertian, Sejarah, Hukum, Jenis dan Hikmah ZAkat

Pengertian, Sejarah, Hukum, Jenis dan Hikmah ZAkat - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengertian, Sejarah, Hukum, Jenis dan Hikmah ZAkat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel, Artikel Fiqih, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengertian, Sejarah, Hukum, Jenis dan Hikmah ZAkat
link : Pengertian, Sejarah, Hukum, Jenis dan Hikmah ZAkat

Baca juga


Pengertian, Sejarah, Hukum, Jenis dan Hikmah ZAkat

Zakat
Zakat (Bahasa Arab: زكاة; transliterasi: Zakah) adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.

Sejarah zakat

Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran. Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.[1] Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.[2].

Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar.[3]. Syari'ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan.
Hukum zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia dimana pun.

Jenis zakat

Zakat terbagi atas dua jenis yakni:

    Zakat fitrah
    Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
    Zakat maal (harta)
    Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Hak zakat
Yang berhak menerima

Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni:

    Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
    Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.[4]
    Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.[5]
    Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya atau kaum kafir yang merupakan pendukung kaum Muslim.
    Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya
    Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.[6]
    Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
    Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

Yang tidak berhak menerima[7]

    Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga.[8]
    Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
    Keturunan Rasulullah (ahlul bait).[9]
    Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.

Faedah Zakat[10]
Faedah Diniyah (segi agama)

    Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
    Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
    Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq "alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
    Zakat merupakan sarana penghapus dosa.

Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)

    Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
    Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
    Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
    Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
    Menjadi Tangan di atas lebih baik dari pada tangan di bawah.

Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)

    Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
    Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
    Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
    Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
    Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.

Hikmah Zakat

Hikmah dari zakat antara lain:

    Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
    Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
    Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
    Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
    Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
    Untuk pengembangan potensi ummat
    Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
    Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.

Zakat dalam Al Qur'an

    QS (2:43) ("Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".)
    QS (9:35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.")
    QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan).

Lembaga Amil Zakat Nasional

Saat ini terdapat 20 lembaga amil zakat nasional yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk memudahkan pembayaran pajak. [11]

    Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
    Baitul Maal Hidayatullah
    Baitul Mal Ummat Islam Bank Negara Indonesia (BAMUIS BNI)
    Baitulmaal Muamalat (BMM)
    Baituzzakah Pertamina
    Bangun Sejahtera Mitra Umat (BSM Umat)
    Dompet Dhuafa Republika
    Dompet Peduli Ummat Daarut Tauhiid (DPU DT)
    LAZ Yayasan Amanah Takaful
    LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia
    LAZIS Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
    LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI)
    Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU)
    Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal wat Tamwil (LAZNAS BMT)
    Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU)
    Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU)
    Pusat Zakat Umat (LAZ Persatuan Islam)
    Rumah Zakat Indonesia/ Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ)
    Yayasan Dana Sosial Al Falah (YDSF)
    Yayasan Dana Sosial Ibadurrahman Kupang
    Baitul Maal Wa Tamwil MIRLA

Catatan dan referensi

    ^ Smith, Huston.2001.Agama-agama Manusia. Jakarta: Obor.
    ^ Heyneman, Stephen P.,2004.Islam and Social Policy. Nashville: Vanderbilt University Press.
    ^ Gibb, H. A. R., 1957.Mohammedanism.London: Oxford University Press.
    ^ Orang miskin bukanlah orang yang berkeliling kepada manusia dan bisa disuruh pulang oleh sesuap makanan, atau dua suap makanan, atau satu kurma, atau dua kurma. Namun orang miskin ialah orang yang tidak mempunyai kekayaan yang membuatnya kaya, tidak diketahui kemudian perlu diberi sedekah, dan tidak meminta-minta manusia” (Hadits riwayat Bukhari)
    ^ Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya kecuali bagi lima orang petugasnya, orang yang membeli zakat dengan hartanya, orang yang berhutang, pejuang di jalan Allah atau orang miskin yang bersedekah dengannya kemudian menghadiahkannya kepada orang kaya” (Hadits riwayat Imam Ahmad)
    ^ Meminta-minta tidak diperbolehkan kecuali bagi tiga orang : Orang yang sangat Miskin, atau orang yang berhutang banyak, atau orang yang menanggung diyat (ganti rugi karena luka, atau pembunuhan)” {Hadits riwayat At-Timridzi dan ia meng-hasan-kannya).
    ^ Panduan Pintar Zakat. H.A. Hidayat, Lc. & H. Hikmat Kurnia."QultumMedia. Jakarta. 2008.".
    ^ Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
    ^ Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
    ^ "Artikel Berjudul: Tuntunan Zakat Mal Pada MediaMuslim.Info"


Hadist bukhari
Bab 80: Zakat Fitrah Itu Wajib Atas Anak Kecil dan Orang Dewasa
Posted on April 18, 2012

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ibnu Umar yang diisyaratkan di atas.”)
Posted in Kitab Zakat
Bab 79: Zakat Fitrah Itu Wajib Atas Orang Merdeka dan Hamba Sahaya
Posted on April 18, 2012

Az-Zuhri berkata mengenai budak-budak yang diperjualbelikan, “Ia dizakati sebagai harta perdagangan, dan dikeluarkan zakat fitrahnya pada waktu Idul Fitri.”[55] (Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar yang tersebut pada nomor 748 di muka.”)

Catatan:

[55] Al-Hafizh berkata, “Di-maushul-kan oleh Ibnul Mundzir di dalam kitabnya Al-Kabir, tetapi aku tidak menjumpai isnadnya. Sebagiannya disebutkan oleh Abu Ubaid dalam Al-Amwal.”
Posted in Kitab Zakat
Bab 78: Mengeluarkan Zakat Fitrah Sebelum Shalat ‘Id
Posted on April 18, 2012
Posted in Kitab Zakat
Bab 77: Satu Sha’ dari Kismis (Anggur Kering)
Posted on April 18, 2012

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Sa’id di atas tadi.”)
Posted in Kitab Zakat
Bab 76: Zakat Fitrah Berupa Satu Sha’ Kurma
Posted on April 18, 2012

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ibnu Umar di atas.”)
Posted in Kitab Zakat
Bab 75: Zakat Fitrah Berupa Satu Sha’ Makanan
Posted on April 18, 2012

749. Abu Sa’id al-Khudri r.a. berkata, “Kami mengeluarkan zakat fitrah (pada zaman Rasulullah 2/139) satu sha’ dari makanan, atau satu sha’ dari gandum, atau satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari keju, atau satu sha’ dari kismis.”
Posted in Kitab Zakat
Bab 74: Zakat Fitrah Berupa Satu Sha’ Gandum
Posted on April 18, 2012

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan bagian dari hadits Abu Sa’id yang akan disebutkan di bawah ini.”)
Posted in Kitab Zakat
Bab 73: Zakat Fitrah Itu Diwajibkan Atas Hamba Sahaya dan Lainnya dari Kaum Muslimin
Posted on April 18, 2012

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan bagian dari hadits Ibnu Umar di atas.”)
Posted in Kitab Zakat
Bab 72: Kefardhuan Zakat Fitrah
Posted on April 18, 2012

Abu Aliyah, Atha’, dan Ibnu Sirin berpendapat bahwa zakat fitrah itu wajib.[54]

748. Ibnu Umar r.a. berkata, “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan wanita, kecil dan besar, laki-laki dan wanita dari kalangan kaum muslimin. Beliau menyuruh agar zakat fitrah itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Idul Fitri).” (Maka, orang-orang menyamakannya dengan setengah sha’ burr. Ibnu Umar memberikan zakat fitrah berupa kurma, lantas orang-orang Madinah membutuhkan kurma. Lalu, Ibnu Umar memberikan zakat berupa gandum, maka dia memberikan zakat fitrah dari anak kecil dan orang dewasa. Sehingga, dia juga membayar zakat anak-anak saya. Ibnu Umar memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka mengeluarkan zakat fitrah itu sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri 139/2.)

Catatan:

[54] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Abul Aliyah dan Ibnu Sirin, dan oleh Abdur Razaq dari Atha’.

Posted in Kitab Zakat
Bab 71: Imam Memberi Stempel Besi pada Unta Zakat
Posted on April 18, 2012

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Anas bin Malik yang tercantum pada ’71-AL-AQIQAH / 1-BAB’.”)


Demikianlah Artikel Pengertian, Sejarah, Hukum, Jenis dan Hikmah ZAkat

Sekianlah artikel Pengertian, Sejarah, Hukum, Jenis dan Hikmah ZAkat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengertian, Sejarah, Hukum, Jenis dan Hikmah ZAkat dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2012/12/pengertian-sejarah-hukum-jenis-dan.html