Pandangan Umat Islam Terhadap Madzhab

Pandangan Umat Islam Terhadap Madzhab - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pandangan Umat Islam Terhadap Madzhab, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel, Artikel Ilmiah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pandangan Umat Islam Terhadap Madzhab
link : Pandangan Umat Islam Terhadap Madzhab

Baca juga


Pandangan Umat Islam Terhadap Madzhab

Pandangan Umat Islam Terhadap Madzhab

Terhadap adanya madzhab, umat Islam terbagi 2 golongan besar, yakni :

1. Mereka yang menyatakan anti madzhab
2. Mereka yang merasa wajib bermadzhab

Untuk golongan pertama, telah dirintis oleh tokoh-tokoh anti madzhab sekelas Ibn Taimiyah, Ibn Hazm dan Ibn Qoyyim. Kemudian semakin populer setelah dikomandoi oleh Muhammad bin ‘Abdul Wahab (Saudi), Muhammad Abduh & Rasyid Ridho (Mesir) serta Sayyid Jamaludin Al Afgani (Afganistan).

Muh. Abduh berpendapat bahwa kemunduran umat Islam disebabkan karena tidak adanya kebebasan dalam berfikir/berijtihad, sehingga beliau berfatwa mengharamkan melakukan taqlid terhadap imam mujtahid. Hal ini ternyata sejalan dengan penguasa Inggris di Mesir pada waktu itu. Bahkan para penguasa tersebut tidak segan-segan mempelopori fatwa-fatwa baru yang dinamakan kelompok Islam modern yang isi berbagai fatwanya atau hukumnya ternyata banyak yang menyalahi aturan Islam itu sendiri, seperti adanya aturan persamaan hak waris laki-laki dan wanita, pelarangan poligami dan lain sebagainya. Intinya, faham mereka menganjurkan kepada setiap umat Islam untuk melakukan ijtihad tanpa memandang kemampuan mereka di bidang ilmu agama serta melarang melakukan bermadzhab kepada imam mujtahid.

Konsep Muh. Abduh di atas memang cukup ideal jika diberlakukan di masyarakat Islam yang telah siap dan menguasai ilmu keislaman. Sementara kondisi umat Islam didunia sekarang ini terbagi menjadi 3 golongan.

1. Golongan berpendidikan rendah, dimana bentuk penjabaran dan penalaran ilmu keislamannya sangat rendah, tidak punya daya kritis dan analisis. Bagi mereka, mengerti apa arti dan manfaat ijtihad saja mungkin tidak tahu, apalagi dituntut untuk berijtihad sendiri.
2. Golongan berpendidikan menengah, dimana kadar penalaran ilmunya dalam taraf menengah, menguasai ilmu-ilmu yang sifatnya praktis dan mendesak, namun belum terpikirkan bagaimana konsep Islam di masa yang akan datang.
3. Golongan berpendidikan tinggi adalah orang-orang atau pemikir yang merasa terpanggil dalam memecahkan berbagai persoalan hukum di masyarakat. Dan dalam Islam, seorang intelektual adalah mereka yang memahami sejarah bangsa, melahirkan gagasan baru serta menguasai sejarah Islam. Dan di dalam al Quran, mereka dinamakan Ulul Albab.

Dengan melihat peta demografi umat Islam, dimana golongan ke 3 jauh lebih sedikit daripada golongan 1 dan 2, maka tak mungkin golongan 1 dan 2 mampu melakukan ijtihad sendiri. Satu-satunya jalan untuk golongan 1 dan 2 adalah bertanya kepada ahli ilmu sesuai dalil Q.S 16:43. Seluruh ulama ushul telah sepakat bahwa ayat ini sebagai dasar pertama untuk mewajibkan orang awam agar taklid kepada imam mujtahid dan mereka sepakat bahwa hanya 4 imam mujtahid yang telah disepakati bersama sebagai rujukan kaum muslimin dunia dalam bermazhab yakni Imam Syafi'i, Imam Hambali, Imam Hanafi dana Imam Maliki.

Itulah beberapa Pandangan Umat Islam Terhadap Madzhab, sebagai orang islam tentunya kita bermazhab karena kita belum tentu mampu untuk berijtihat sendiri. Pandangan Umat Islam Terhadap Madzhab semoga dapat menambah pengetahuan dan bermanfaat.


Demikianlah Artikel Pandangan Umat Islam Terhadap Madzhab

Sekianlah artikel Pandangan Umat Islam Terhadap Madzhab kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pandangan Umat Islam Terhadap Madzhab dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2012/12/pandangan-umat-islam-terhadap-madzhab.html