Hikmah dan Hukum Puasa Sunnah 9 dan 10 Muharam

Hikmah dan Hukum Puasa Sunnah 9 dan 10 Muharam - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hikmah dan Hukum Puasa Sunnah 9 dan 10 Muharam, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Fiqih, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hikmah dan Hukum Puasa Sunnah 9 dan 10 Muharam
link : Hikmah dan Hukum Puasa Sunnah 9 dan 10 Muharam

Baca juga


Hikmah dan Hukum Puasa Sunnah 9 dan 10 Muharam

Hikmah Dan Hukum Puasa Sunnah 9 dan 10 Muharam, Puasa sunah 9 dan 10 Muharam disebut juga puasa hari tasu’a dan hari ‘asyura. Hari ‘Asyura adalah hari ke 10 bulan Muharam, sedangkan hari Tasu’a adalah hari ke 9 bulan Muharam.

Hukum puasa pada hari ‘Asyura adalah sunnat muakkad.

وعن ابن عباس رضى الله عنهما ان رسول الله صلى الله عليه وسلم صام يوم عا شوراء وامر بصيامه


“Dari Ibnu ‘Abbas r.a, bahwa Rasulullah saw melakukan puasa pada hari ‘Asyura dan beliau memerintahkan untuk melakukannya”
(Muttafaq ‘alaih)

Imam Bukhori dan Imam Muslim berpendapat bahwa kata “memerintahkan” pada hadits tersebut hukumnya tidak sampai derajat wajib, tetapi sunat.

Pahala melakukan puasa pada hari ‘Asyura adalah sesuai dengan hadits :

وعن ابي قتادة رضى الله عنه ان رسول الله سئل عن صيام يوم عا شوراء فقال يكفر السنة الماضية

“Dari Ibn Qatadah r.a, bahwa Rasulullah saw ditanya soal puasa pada hari ‘Asyura. Beliau bersabda bahwa puasa hari ‘Asyura bisa mengkafarati dosa (kecil) selama satu tahun ke belakang”.
(HR Muslim)

Hukum puasa pada hari ‘Tasu’a juga sunnat , sesuai hadits nabi :

وعن ابن عباس رضى الله عنهما قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لئن بقيت الى قابل لا صومن التاسع

“Apabila (usia)ku sampai tahun depan, maka aku akan berpuasa pada (hari) kesembilan”.
(HR Muslim)

Hikmah dianjurkannya puasa hari ke 10 disertai dengan hari sebelumnya/hari ke 9 adalah :
 
  1. supaya berbeda dengan umat Yahudi, karena mereka juga dulu menjalankan tradisi puasa bertepatan pada tanggal 10 muharam saja, sehingga untuk membedakannya disunatkan bagi umat Islam melakukan puasa pada tanggal 9 10 muharam.
  2. menjaga kehati-hatian dari salah penanggalan awal muharam terutama bagi mereka yang ragu-ragu penentuan tanggal 1 muharam.
  3. menjaga dari sebagian pendapat ulama bahwa puasa hanya 1 hari tanpa ada hari lain yang menemani adalah hal yang kurang baik, hal ini berdasarkan itba’ kepada pendapat yang menyatakan bahwa puasa pada hari jumat saja tanpa hari sebelum atau sesudahnya adalah kurang baik, namun Imam Syafi’I dalam Al Um, menegaskan bahwa tidak apa-apa menjalankan puasa hanya pada tanggal 10 Muharamnya saja, tanpa hari sebelumya.

Sedangkan mengenai puasa pada tanggal 11 Muharam, sebuah hadits riwayat Imam Ahmad menyatakan :

صوموا يوم عا شوراء وخالفوا اليهود وصوموا قبله يوما وبعده يوما


“Puasalah kamu pada hari ‘Asyura dan berbedalah dengan puasa kaum Yahudi, dan puasalah sehari sebelumnya serta sehari setelahnya”



Demikianlah Artikel Hikmah dan Hukum Puasa Sunnah 9 dan 10 Muharam

Sekianlah artikel Hikmah dan Hukum Puasa Sunnah 9 dan 10 Muharam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hikmah dan Hukum Puasa Sunnah 9 dan 10 Muharam dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2012/12/hikmah-dan-hukum-puasa-sunnah-9-dan-10.html