GENDER DAN WANITA DALAM PERKAWINAN

GENDER DAN WANITA DALAM PERKAWINAN - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul GENDER DAN WANITA DALAM PERKAWINAN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : GENDER DAN WANITA DALAM PERKAWINAN
link : GENDER DAN WANITA DALAM PERKAWINAN

Baca juga


GENDER DAN WANITA DALAM PERKAWINAN

GENDER DAN WANITA DALAM PERKAWINAN
Gender menurut HT Wilson adalah suatu dasar untuk menetukan pengaruh faktor suatu budaya dari kehidupan kolektif dalam membedakan laki-laki dan perempuan. Ia berpendapat bahwa tidak lebih dari sekedar pembedaan laki-laki dan perempuan dilihat dari konstruksi sosial budaya, tetapi menekankan gender sebagai konsep analisa yang dapat digunakan untuk menjelaskan sesuatu.

Sementara itu, perempuan yang sudah menikah pada hakikatnya haruslah berdiam diri di rumah, mengerjakan semua pekerjaan rumah dan mematuhi perintah suami, jika seorang istri keluar rumah maka dia harus ditemani oleh mahromnya.

Jika aturan tersebut tetap diterapkan dimasa globalisasi yang semakin berkembang maka akan menjadi tidak singkron terutama dalam perkawinan. Dengan adanya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai bidang kehidupan berarti membangun perspektif keadilan dan kesetaraan untuk menuju tatanan kehidupan bermasyarakat yang lebih baik dan demokratis.

Kebanyakan masyarakat dan sistem keagamaan, wanita yang sudah menikah tidak akan mendapatkan hak-hak independen mereka, karena sudah terkurangi dengan hak seorang suami. Padahal perkawinan adalah kontrak suci antara dua insan yang sudah sama-sama disepakati, beberapa hal yang menunjukkan bias gender dalam perkawinan suami istri.

Pertama, anggapan laki-laki yang mempunyai hak lebih tinggi derajatnya dan lebih sempurna dibandingkan perempuan adalah kurang tepat karena derajat laki-laki tidak lepas dari tugas dan kewajiban dalam memberikan perlindungan dan nafkah pada keluarga. Jika seseorang laki-laki tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut sehinggga seorang istri yang menjadi tulang punggung dalam keluarga maka kelebihan tersebut menjadi hak istri.

Kedua, ketaatan istri pada suami, hal ini memang sangat penting namun bukan berarti ketaatan tersebut bisa diartikan ketaatan tanpa batas. Misalkan saja dalam seks, suami tidak bisa begitu saja memaksa istrinya jika memang istri tidak mood atau sakit, dan istri tidak bisa diancam dengan mendapatkan laknat Allah karena dalam seks, istri juga mempunyai hak yang bisa dituntut pada suami dan pelaksanaannya juga sesuai dengan kesepakatan bersama.

Ketiga, larangan keluar rumah untuk mencari ilmu, sholat dimasjid atau melakukan kegiatan positif lainnya. Pada zaman rasul, dikhawatirkan akan membahayakan jika bepergian sendirian. Sementara zaman sekarang sudah berkembang dan banyak alat-alat canggihyang menjadaikan keamanan dan kenyamanan terjamin.

Keempat, anggapan bahwa perempuan adalah racun dunia atau tali jerat setan dan sejenisnya, hal ini sangatlah tidak tepat karena seorang perempuan adalah ibu umat manusia dan dari ibulah terlahir generasi muda penerus bangsa, selain itu Rasulullah menempatkan seorang perempuan pada posisi yang sangat mulia sebagai simbul surga yaitu dalam hadistnya “surga dibawah telapak kaki ibu” maka, mungkinkah makhluk penggoda seperti setan menempati posisi yang sangat mulia?? 


Demikianlah Artikel GENDER DAN WANITA DALAM PERKAWINAN

Sekianlah artikel GENDER DAN WANITA DALAM PERKAWINAN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel GENDER DAN WANITA DALAM PERKAWINAN dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2012/12/gender-dan-wanita-dalam-perkawinan.html