Inilah Perbedaan Hukum Perdata dengan Hukum Pidana

Inilah Perbedaan Hukum Perdata dengan Hukum Pidana - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Inilah Perbedaan Hukum Perdata dengan Hukum Pidana, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Hukum, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Inilah Perbedaan Hukum Perdata dengan Hukum Pidana
link : Inilah Perbedaan Hukum Perdata dengan Hukum Pidana

Baca juga


Inilah Perbedaan Hukum Perdata dengan Hukum Pidana

Perbedaan Hukum Perdata dengan Hukum Pidana - Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan (Wikipedia). Hukum dibagi menjadi beberapa bidang, nah, kali ini saya akan share perbedaan mendasar antara hukum perdata dengan hukum pidana.

Mungkin sekian banyak dari kita sudah mengenal dengan perbedaan dua hukum ini, namun ada diantara kita yang mungkin lupa dengan perbedaan tersebut. untuk penjelasan Perbedaan Hukum Perdata dengan Hukum Pidana silahkan simak dibawah ini:

Perbedaan Hukum Perdata dengan Hukum Pidana

Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan publik (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Hukum Pidana adalah Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.

Semoga penjelasan diatas dapat membantu anda, silahkan baca artikel menarik lainnya. jika anda ingin pengertian yang lain atau perbedaan dalam ilmu pengetahuan silahkan tinggalkan komentar. ssemoga penjelasan Perbedaan Hukum Perdata dengan Hukum Pidana dapat bermanfaat.


Demikianlah Artikel Inilah Perbedaan Hukum Perdata dengan Hukum Pidana

Sekianlah artikel Inilah Perbedaan Hukum Perdata dengan Hukum Pidana kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Inilah Perbedaan Hukum Perdata dengan Hukum Pidana dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2014/03/inilah-perbedaan-hukum-perdata-dengan.html